**Kasus Pembunuhan Satpam Bank BRI Unit II Kayuagung
Radar Sriwijaya (OKI) – Motif pembunuhan Satpam Bank BRI unit 2 Cabang Kayuagung Kabupaten OKI Despatra Kurniawan alias Wawan (33) oleh M. Ainul Pasha (42) yang tidak lain adalah petugas jaga malam di bank tersebut ternyata berawal dari persoalan aplusan jaga.
Hal tersebut diketahui setelah jajaran satreskrim polres OKI melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian, Jumat (26/1/2018).
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Haris Munandar Hasyim SIk menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, kejadian bermula pada saat dirinya hendak menggantikan korban yang telah selesai melaksanakan tugas jaga siang (aplusan -red) di Bank BRI unit II Cabang Kayuagung,
Karena tersangka bertugas jaga malam.
Namun saat itu tersangka telat datang sehingga membuat korban menjadi menunggu lebih kurang 30 menit dari waktu yang seharusnya, hingga korban kesal dan marah-marah kepada tersangka lantaran menunggu lama.
“Tersangka mencoba menjelaskan keterlambatannya dengan alasan jarak dari SP Padang ke Kayuagung cukup jauh. Karena merasa bersalah, tersangka meminta maaf.” katanya.
Namun sambung kasat, korban terus saja marah-marah serta menantang, sehingga membuat pelaku juga marah hingga akhirnya tersangka kesal lalu mencabut pisau dari sarung yang dibawa dari rumah terselip di pinggangnya.
“Tersangka lalu menusukkan pisau tersebut ke bagian atas kepala korban sebanyak satu kali, kemudian menusukkan pisau ke bagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali. Tidak sampai disitu, korban yang sempat mencoba menyelamatkan diri, dikejar tersangka dan kembali menusukkan ke bahu korban sebanyak dua kali, dan terakhir menusukkan pisau ke paha kiri korban sebanyak satu kali,” terang Kasat Reskrim.
Mendapati korban terkapar bersimbah darah di pelataran Indomaret tepat di seberang depan tempat korban bekerja, tersangka lantas melarikan diri sampai ke kawasan simpang Meranjat Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Namun dikarenakan kala itu tersangka bingung hendak lari kemana, lalu memutuskan putar balik kembali ke arah kampung halamannya. Ketika berada di salah satu rumah kerabatnya di Desa Kijang Awal Terusan Kecamatan SP Padang OKI, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Tersangka telah kita amankan beserta barang bukti berupa baju korban berlumuran darah yang sudah kering, sarung senjata tajam jenis pisau warna coklat (pisaunya telah hilang dibuang tersangka saat melarikan diri), 2 unit handphone dan sepasang sepatu PDH milik korban.
“Atas perbuatannya tersebut, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.(den)
Hajar lah abesabesan, kurungkan, baru tembak mati
semoga mendapatkan hukuman yang setimpal…