Kampanye Hitam Lewat Sosial Media Bisa Dipidana

** Media Online Tak Berbadan Hukum akan Dilaporkan Kepolisi dan Ditutup.

Radar Sriwijaya (OKI) – Para pengguna Sosial Media tampaknya harus lebih berhati-hati dalam penggunaan medsosnya agar tidak berurusan dengan hukum, terlebih lagi memasuki tahapan pilkada ini pengguna sosial media sangat rawan melanggar hukum dan terancam pindana.

Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi saat ini Bawaslu RI melakukan kerjasama dengan Kementrian Kominfo dan Kepolisian RI terkait dengan penyebaran kampanye hitam, termasuk menggunakan sosial media, oleh sebab itu bawaslu meminta agar semua calon peserta pilkada untuk tidak melakukan kampanye hitam. Pasalnya, penyebar kampanye hitam bisa dipidana.

“Kalau kampanye hitam dilakukan di media sosial maka akan kita rekomendasikan untuk ditutup dan di pidana. Begitupula media berita online, untuk media yang tidak berbadan hukum akan kita laporkan ke polisi dan kita minta ditutup,” tegasnya dalam rapat kerja persiapan kampanye pilgub, walikota dan bupati 2018 di hotel Horison, beberapa hari lalu.

Junaidi menambahkan, dalam Peraturan KPU telah dijelaskan yang wajib dilakukan KPU dan para peserta pilkada baik dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK), waktu kampanye, dan tim kampanye.

“Sebagai contoh, jika kampanye dilakukan diluar jadwal maka akan kita cegah. Kalau masih dilakukan akan kita tindak yakni tidak boleh lagi kampanye di daerah tersebut. Bagi yang melakukan pelanggaran bisa diberi sanksi administratif dan pidana, disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran” ucapnya.

Ketika disinggung pelanggaran di tahapan pilkada, Junaidi menuturkan, disetiap tahapan kemungkinan ada pelanggaran. Yang paling banyak adalah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politik.

“Untuk mutasi yang dilakukan calon kepala daerah petahana itu sah-sah saja sepanjang sesuai mekanisme.Tapi kalau ada pelanggaran, maka kita minta dikembalikan lagi kejabatan semula. Begitupula Plt kepala daerah harus netral. Sanksi yang paling tinggi bagi yang melanggar aturan kampanye adalah bisa didiskualifikasi,” terang Junaidi.

Mengenai pengawasan di daerah rawan konflik, dia menuturkan, pihaknya akan menempatkan 2 pengawas di setiap TPS. Selain itu, pihaknya juga melakukan monitoring ke daerah rawan konflik.

Ketua KPU Sumsel Aspahani mengungkapkan, kegiatan ini merupakan sarana agar semua paslon mengetahui kegiatan kampanye yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.

“Untuk besaran dana kampanye masih kita rundingkan dengan seluruh paslon nominalnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, newsroom adalah ruang sakral yang indepensinya jangan sampai diintervensi pemilik atau partai. Pasalnya, jika ada berita yang menyerang paslon maka bisa dilaporkan ke dewan pers.

“Pemilik bisa diberi sanksi oleh KPU dan Bawaslu. Oleh sebab itu, kita harus tetap berpegang teguh pada etik jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, dewan pers telah mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan kalau wartawan menjadi tim sukses maka harus cuti sementara atau mundur permanen.

“Wartawan itu wasit yang mengkritik jika melihat penyelewenangan yang dilakukan paslon. Kalau sudah menjadi tim sukses maka wartawan akan sulit memberikan kritik. Politik ini sarana untuk memilih pemimpin terbaik. Jadi wartawan harus menolak politik uang,” pungkasnya (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *