Radar Sriwijaya (OKU) – Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) mata pilih pilkada serentak gubernur Sumsel 27 juni 2018 yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemutahiran Data Pemilu (PPDP) pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU.
Ketua Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten OKU, Yeyen Andrizal Spd, kepada wartawan, Senin (5/2/2018) mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil temuan oleh pengawasan yang dilakukam pihak panwascam dilapangan.
Pelanggaran prosedur yang di maksud kata Yeyen yakni ada beberapa rumah warga tidak di tempel stiker usai dilakukan coklit. Misalnya terjadi di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) dan daerah pengandonan.
“Ada rumah warga yang sudah dilakukan coklit namun tidak dipasang stiker, ini termasuk kesalahan.” Katanya
Atas temuan itu kata Yeyen pihak Panwascam sudah mengirim surat ke PPK. Isinya antara lain mempertanyakan mengapa tidak dilakukan penempelan stiker setelah coklit di beberapa rumah warga.
“Surat panwascam itu dijawab, tidak ditempelnya karena stiker coklit kehabisan. Namun semestinya jika memang stiker coklit habis jangan dulu dilakukan coklit. Tetapi setelah di surati hal seperti itu tidak terjadi lagi,” katanya.
Yeyen menambahkan, lebih dari itu mereka belum menemukan laporan atau temuan lain.
Ia mengajak dan mengingatkan kepada masyarakat yang merasa belum dilakukan coklit silakan melapor.Sehingga bisa dilakukan coklit bagi yang belum atau kemungkinan terlewatkan.
Yeyen menambahkan, menurut informasi yang ia terima, kekurangan stiker coklit ini bukan hanya terjadi di Kab OKU. Melainkan juga terjadi di beberapa daerah lain. (diq)