Paslon ” Abaikan” Undangan KPU OKI

**Rakor terpaksa Ditunda.

Radar Sriwijaya (OKI) – Undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI sepertinya tidak digubris oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati OKI yang akan bertarung dalam pilkada serentak 27 juni 2018 mendatang.

Pasalnya, rapat koordinasi yang sebelumnya dijadwalkan, jumat (9/2/2018), pada pukul 09.00 wib di sekretariat KPU OKI yang membahas tentang penetapan lokasi kampanye dan alat peraga kampanye (APK).

Tidak ada satupun kandidat paslon yang hadir, selain itu sejumlah parpol pengusung yang hadir juga tidak membawa mandat mewakili pasangan calon.
Akibatnya rapat ditunda dan dijadwalkan ulang hingga minggu (11/2/2018) mendatang.

Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si melalui Komisioner KPU OKI Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Deri Siswandi menegaskan rakor ini dinilai sangat penting bagi tim paslon sebelum keputusan disepakati.

“Nanti akan kita surati lagi tim paslon. Ya, rakor ditunda sampai Minggu. Untuk jam nanti disesuaikan. Kalau hari ini (rakor) kita sepakati tanpa ada tim paslon, nanti kami menyalahi,” ujar Deri.

Menurut dia, kehadiran tim paslon dalam rakor nanti juga harus membawa surat mandat langsung dari paslon, dan bukan dari partai.

Selain itu, untuk kuantitas tim paslon juga tidak dibatasi. Hanya saja, ketika keputusan telah disepakati bersama, maka hanya satu orang tim paslon yang menandatangani.

“Syarat daftar itu kan harus ada tim kampanye. Jadi, sampai sekarang belum ada tim kampanye yang mendaftarkan diri. Soal jumlah tidak dibatasi. Kalau nama tidak termasuk dalam daftar, maka Panwaslu OKI berhak membubarkannya. Bagaimana mau jadi juru kampanye, berdiri dipanggung saja tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Dia menyebutkan adapun hal penting yang perlu disepakati bersama dengan tim paslon antara lain dimensi alat peraga kampanye (APK). Didalam aturan PKPU disebutkan untuk ukuran baliho sekitar 4x7meter.

Namun, tidak akan mungkin dipasang 4x7meter. Untuk itu, pihaknya menawarkan kepada tim paslon agar baliho berukuran 3×4 meter yang dipasang pada titik tertentu.

“Pemasangan baliho kan nanti digabungkan dengan paslon gubernur. Jika 4x7meter, tentu space makin besar. Makanya perlu adanya tim paslon dalam rakor ini guna menyepakati apa-apa yang dibahas ini,” jelasnya.

Sesuai dengan dana yang dimiliki, masih kata dia, untuk baliho 3×4 meter itu maksimal 5 baliho. Dalam PKPU bisa bertambah 150% atau 8 baliho. Namun penambahan itu dibiayai paslon masing-masing.

Begitupun untuk posko, harus ditentukan segera. Titik posko mana saja yang akan dipasang alat peraga calon dengan memperhatikan saran dan masukan Panwaslu OKI.

Melihat kondisi itu, Ketua Panwaslu OKI Muhammad Fahruddin menambahkan pihaknya merekomendasikan agar rakor ini ditunda sampai tim paslon hadir.

“Panwaslu memiliki legalitas untuk menindak jika terjadi pelanggaran. Saran kami agar rakor ini ditunda sampai rakor dihadiri langsung tim paslon,” ucapnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *