Radar Sriwijaya (OKU) – Bupati OKI H Iskandar, SE akan mulai cuti melaksanakan tugas mulai 15 Februari lantaran Lantaran mengikuti pilkada serentak yang akan laksanakan 27 juni 2018 mendatang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) OKI, H Antonius Leonardo, M.Si menjelaskan, selama Bupati menjalani masa cuti, jabatan sementara akan diemban Pelaksana Tugas (PLT) bupati.
“Jadi itu sesuai dengan undang-undang No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jika bupati berhalangan sementara, tugas dan wewenang akan diserahkan kepada PLT kepala daerah. PLT dalam hal ini, wakil bupati yang nanti akan berdasarkan SK Gubernur,” kata H Antonius, Jumat (9/2).
Antonius melanjutkan dalam waktu dekat ini, gubernur akan memanggil dan menyerahkan SK kepada Pelaksana Tugas Bupati OKI.
Terkait kewenangannya, masih kata Antonius, ini sama dengan wewenang bupati. Hanya saja, fasilitas plt tetap menggunakan fasilitas sebagai wakil bupati.
“Seperti tanda jabatan itu tetap sebagai wakil bupati. Jadi fasilitas mobil dan rumah tetap sebagai wakil bupati,” terangnya.
Dia menambahkan, mengenai tugas dan kewenangan protokoler, PLT akan mendapatkan hak dan wewenangnya sebagai Bupati selama empat bulan ke depan.
“Jadi hal yang menyangkut keprotokolan, dan wewenang termasuk penandatanganan anggaran itu diperkenankan. Tapi untuk fasilitas, masih melekat pada jabatan wakil bupati,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati OKI H Iskandar, SE mengaku sebelum cuti, dirinya akan menyelesaikan administrasi dan lainnya. Selama cuti, kata Bupati OKI, siapapun pelaksana tugas bupati, diharapkan pelayanan ataupun program Pemkab OKI tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Terpisah, Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si didampingi Komisioner lain Idham Halik menegaskan berdasar PKPU Nomor 4/2017 Pasal 64, calon incumbent dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
“Cuti kampanye itu pada saat dimulainya kampanye, sampai pada berakhirnya tahapan kampanye. Jadi, jumlah hari cuti untuk kandidat incumbent selama 129 hari dimulai dari 15 Februari sampai 23 Juni,” ucap Dedi.
Merujuk PKPU Nomor 1/2017, bentuk kampanye yang dimaksud terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik/terbuka serta kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik.(bud)