Radar Sriwijaya (OKI) – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang terpasang dirumah-rumah penduduk akan diturunkan oleh pantia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten OKI, pasalnya APK tersebut dipasang tidak pada tempatnya meskipun dipasang sendiri oleh sumpatisan pasangan Calon.
Ketua Panwaslu Kabupaten OKI M Fakhruddin SH mengatakan, setelah pasangan calon ditetapkan, senin (12/2/2018), maka APK yang dipasang sudah tidak bisa sembarangan lagi dan harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, sebab kampanye akan dimulai pada kamis, (15/2/2018).
“APK yang terpasang harus yang disepakati, artinya tidak boleh sembarangan, jadi jika ada yang dipasang dirumah penduduk meskipun itu simpatisan maka akan kita lepas.” katanya, Minggu (11/2/2018).
Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada para simpatisan maupun pendukung pasangan calon tertentu agar dapat melepas alat peraga yang dipasang dirumah yang bersangkutan.
“Diluar posko dan diluar tempat pemasangan apk, tidak boleh lagi dipasang, mohon kerjasamanya kepada tim pasangan calon agar dapat menyampaikan kepada para pendukungnya.” kata dia.
Sesuai kesepakatan, baliho ukuran 3×4 meter yang akan dipasang oleh KPU sebanyak 5 buah ditingkat kabupaten dengan lokasi pemasangan yang telah ditentukan, sedangkan pasangan calon dapat menambahnya sebanyak 8 buah dengan ketenuan 3 buah untuk dipasang di posko dan 5 buah untuk cadangan.
“Diluar itu tidak boleh, sedangkan untuk umbul-umbul dipasang di tinglat kecamatan dengan ukuran 1X5 meter sebanyak 20 buah dengan ketentuan bisa ditambah 40 buah oleh pasangan calon, dengan ketentuan 20 buah dipasang diposko dan 20 buah sebagai cadangan.” katanya.
Fakhruddin melanjutkan, untuk APK jenis spanduk ukuran 1×5 meter sebayak 2 buah perdesa yang dipasang oleh KPU, sedangkan paslon dapat mencetak tambahan 5 buah dengan ketentuan 3 dipasang oleh paslon di posko dan 2 disimpan untuk cadangan.
“Sekarang ini sudah disepakati posko untuk tingkat kabupaten, kecamatan dan Desa masing-masing maksimal 3 posko, ada juga posko parpol, tidak boleh ada posko diluar itu.” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU OKI Dedi Irawan mengatakan, saat ini sudah ditetapkan ada 6 zona kampanye yang akan digunakan bagi masing-masing pasangan calon.
Keenam zona tersebut terdiri dari zona satu meliputi kecamatan Kayuagung, Pedamaran dan Tanjung Lubuk. kemudian zona dua kecamatan pampangan, SP Padang dan Jejawi. lalu zona tiga kecamatan Pangkalan Lampam, Air Sugihan dan Tilung Selapan.
Selanjutnya, zona empat kecamatan Cengal, Sungai Menang dan Padamaran Timur. Kemudian zona lima Teluk Gelam, Lempuing Jaya dan Mesuji Raya. Sedangkan zona enam adalah Lempuing, Mesuji dan Mesuji Makmur.
“Paslon memiliki waktu selama 3 hari berada di zona yg telah dibagi. jika ada pertemuan kandidat namun diluar Zona itu merupakan pelanggaran kampanye, nanti panwas yang akan bertindak.” tukas Dedi.(den)