Radar Sriwijaya (OKU) – Para kawanan jambret bermotor yang dulu sangat meresahkan warga Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kini tampaknya harus berpikir seribu kali kalau ingin beraksi di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang tersebut.
Bagaimana tidak, sejak dipimpin AKP Alex Andrian SKom, jajaran Satreskrim Polres OKU telah sukses menangkap satu persatu para kawanan spesialis jambret tersebut.
Sebut saja Pendi (30) warga Kebun Jeruk, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Pria yang dijuluki raja jambret ini sukses ditangkap polisi pada medio November 2017 silam.
Kemudian yang terbaru adalah Joharwan, buronan kasus penjambretan ini disikat saat lagi “ngamar” bersama seorang oknum mahasiswi di salah satu hotel beberapa hari lalu.
Belum kelar 100 persen melakukan pemeriksaan kasus Joharwar, Sabtu (10/2) dini hari, AKP Alex dan personilnya sudah kembali menggulung dua penjambret lagi.
Hebatnya, dua pelaku bisa ditangkap dalam hitungan jam usai mereka menjambret korbannya. Bahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan pelaku masih ada di tangan pelaku.
Berdasarkan keterangan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Alex, pelaku yang mereka ringkus karena telah merampas handphone seorang cewek bernama Siska Eriyanti (18), warga Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat.
“Kejadiannya di Lr Cermin pukul 20.00 WIB. Waktu itu pelaku merampas Hp milik korban saat berada di pinggir jalan. Kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Vega R warna putih,” terangnya, Minggu (11/2).
Korban kemudian melapor ke Mapolres OKU dengan nomor LP/B/20/II/2018/Sumsel/Res.OKU tertanggal 9 Februari 2018. Mendapat laporan korban, pihaknya kata Alex langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan di lapangan Tim Resmob yang dikerahkannya mendapat informasi penting seputar kebaradaan pelaku.
Tidak mau buruannya kabur jauh, AKP Alex bersama Kanit Pidum Ipda Charlie dan Tim Resmob bergerak ke arah RS Sriwijaya. Dimana dilokasi inilah terdeteksi keberadaan pelaku sesuai informasi yang mereka kumpulkan.
“Pelaku sedang nongkrong di pinggir jalan di RS Sriwijaya dan langsung kami sergap. Barang bukti hasil kejahatannya masih ada dan kami sita sebagai barang bukti,” jelas AKP Alex.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing Yopi Ternando (21) warga RS Sriwijaya dan Adi Nopriyadi (22) Warga RS Kibang, Blok A. Sedangkan BB yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih list hitam tanpa nopol, satu buah Hp merk OPPO dan Bblackberry warna putih.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di sel Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan kita kenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkas Alex. (diq)