**H Iskandar SE Tak Hadiri Penetapan Paslon oleh di KPU
Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan komering Ilir (OKI) menetapkan tiga pasangan bakal calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati OKI menjadi pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam pilkada serentak 27 juni 2018 mendatang.
Penetapan pasangan calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Sekretariat KPU OKI, selasa (12/2/2018). yang dihadiri oleh dan dihadiri oleh semua komisioner KPU, Panwaslu, Pasangan calon dan Pengurus partai pengusung.
Namun dalam kesempatan tersebut hanya calon petahana H Iskandar SE yang berhalangan hadir dalam sidang pleno terbuka penetapan pasangan calon tersebut, Informasinya ketidakhadiran H Iskandar SE karena sedang mengikuti kegiatan rapat terkait pembangunan jalan tol di Jakarta karena memang yang bersangkutan baru akan cuti dari jabatannya sebagai bupati pada tanggal 15 Februari 2018, untuk mengikuti kampanye.
Informasinya, Saat ini calon incumbent tersebut sedang dalam perjalanan dari jakarta menuju ke Kabupaten OKI.
Kehadiran kandidat dalam pengumuman pasangam calon ini memang bukanlah sebuah keharusan atau kewajiban mutlak karena sifatnya hanya mengumumkandan masih ada wakil pasangan calon dan partai pengusung.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan mengatakan, memang kandidat tidak diwajibkan untuk datang namun diundang dalam penetapan pasangan calon, namun nanti pada saat pengundian nomor urut maka para kandidat wajib untuk hadir.
“Jadi tidak ada masalah kalau ada kandidat yang tidak hadir, karena hari ini kita mengumumkan penetapan pasangan calon.” kata Dedi.
Menurut dia, secara internal KPU OKI sudah mepakukan rapat pleno internal menetapkan pasangan calon dan selanjutnya akan dilakukan penetapan dalam sidang pleno terbuka.
Pasangan calon yang ditetapkan ini sebelumnya telah mengikuti serangkaian proses tahapan, mulai dari pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan, uji publik dan dari proses tersebut tidak ada sanggahan atau masalah. dan sudah sesuai jadwal ditetapkan sebagai pasangan calon.
Berdasarkan Keputusan KPU OKI no 15/kpts.kpukaboki/00364350/II/2018, KPU OKI menetapakan pasangan cabub dan cawabub H Iskandar SE – HM Djakfar Shodiq, H Azhari- H Qomarus Zaman, Abdiyanto SH MH – Made Indrawan SH MH. sebagai peserta pilkada OKI 2018.
“Atas nama KPU OKI, kami ucapkan selamat kepada para calon bupati dan wakil bupati, atas ditetapkannya sebagai calon hari ini,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebabagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati OKI, maka tahapan selanjutnya ketiga paslon tersebut akan mengikuti pengundian nomor urut yang akan digelar, selasa (13/2/2018).
“Tahapan selanjutnya pengundian nomor urut,” ungkap Dedi.
Sementara itu ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU masing-masing didukung oleh partai pengusung diantaranya, Iskandar SE – H Djakfar Shodiq yang diusung oleh PAN 5 kursi, Demokrat 7 kursi, PKB 3 kursi, PBB 1 kursi dan NasDem 3 kursi total 19 kursi.
Pasangan H Azhari – H Qomarus Zaman diusung Partai Golkar 5 kursi, Hanura 4 kursi, Gerindra 5 Kursi, dan PKS 3 kursi sehingga totalnya 17 kursi.
Selanjutnya pasangan Abdiyanto – Made Indrawan diusung oleh PDI-P dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran polres OKI juga menyerahkan petugas pengwalan pribadi (walpri) bagi masing-masing pasangan calon termasuk juga walpri untuk komisioner KPU dan Panwaslu.
Setidaknya jajaran polres menyiapkan 18 orang personel polres yang bertugas melakukan pengawalan pribadi.(den)