Radar Sriwijaya (OKI) – Potensi penerimaan zakat infaq dan shodaqoh yang akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten OKI mulai maret 2018 mendatang diprediksi mencapai lebih dari 1 miliar pertahun jika dikelola dengan baik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI H Reswandi di sela-sela kegiatan Sosialisasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZ/VAS) Tentang Zakat Infaq Dan Shadaqah bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) sekaligus Pembentukan Unit pengumpul zakat profesi (UPZP), di ruang rapat bende seguguk, Senin (12/2/2018)
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten OKI akan menerapkan pelaksanaan zakat infaq dan shadaqah bagi para ASN di OKI, hal ini menjadi potensi yang cukup besar kalau OPD dan dinas menyadari kewajiban itu, jika dikumpulkan bisa mencapai 1 m pertahun.
“Potensi zakat di OKI kalau dari PNS saja yang wajib zakat 3000 jika dikalikan 75000 yang hasilnya bisa mencapai 1 M pertahun,” katanya.
Ditambahkannya, selama ini di Kabupaten OKI bazda ini belum berjalan, makanya sekarang bertahap mulai dari pelantikan pengurus, studi banding dan hari ini sosialisasi selanjutnya.
“Insya allah bulan maret 2018 ini sudah dilaksanakan, dan yang wajib mulai dari golongan 3 keatas,” jelasnya.
Bupati OKI H Iskandar, SE yang diwakili oleh Asisten Setda, H Antonius Leonardo mengatakan, mengeluarkan zakat sangat dianjurkan mulai dari berinfaq shadaqah. Namun selama ini mungkin diantara ASN ada yang lupa bahwa dari rezki yang diterima, sebagian kecilnya ada milik orang lain yang tergolong kepada 8 kelompok orang yang berhak menerimanya (8 asnaf) yaitu, Fakir, Miskin, Riqob, Ghorimin, Muallaf, Ibnu Sabil, Fisabilillah dan Amilin.
“Kita hanya ingat dengan Zakat Fitrah, padahal ada Zakat Mal (harta kekayaan) dan zakat dari hasil kerja sebagai upah atau gaji dari profesi,” jelasnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila sudah mencapai Nishabnya (Batas minimal) wajib dikeluarkan, maka wajib ditunaikan zakatnya.
“Zakat yang kita keluarkan tersebut sebagai pembersih dari rezeki yang kita terima, sekaligus untuk mensejahterakan masyarakat sesuai ketentuan syariat Islam, yang sudah diatur dalam PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya mengajak seluruh pihak untuk dapat membantu, memberikan kemudahan bagi BAZNAS Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk kelancaran tugasnya. Salah satunya dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat, Infaq dan Shadaqah di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketuai oleh Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Kepada Kepala BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, kami mohon kiranya dapat memberikan bimbingan kepada BAZNAS Kabupaten OKI untuk menuju kesuksesan program kedepan dan kami harapkan dapat selalu berkoodinasi dengan OPD, senantiasa meningkatkan, mengembangkan jumlah Muzaki, dan Ikutilah kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Besar harapan kami, melalui sosialiasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan yang berkaitan dengan zakat, infaq dan Shodaqoh, serta memberikan manfaat kepada ASN,” jelasnya.(den)