Radar Sriwijaya (OKU) – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis ekstasi dan sabu senilai lebih kurang Rp 600 juta. Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan seorang tersangka memiliki satu butir ekstasi.
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Polres OKU, Kompol Yuskar Efendi dan Kasat Narkoba Polres OKU, AKP AK Sembiring, saat gelar kasus di Mapolres OKU, Kamis (15/2), menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sepanjang Januari 2018.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti berkisar 548,18 gram atau jika dirupiahkan berkisar Rp 600 juta. Sementara untuk ekstasi sebanyak 117 butir atau jika diuangkan sekitar Rp 40 juta.
Kapolres menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan Pihak Sat Narkoba Polres OKU berhasil menangkap, Ha (23) warga Baturaja Timur. Dari tangan Ha didapatkan barang bukti 1 butir ekatasi dan uang Rp 1,6 juta. Yang bersangkutan diamankan saat berada di salah satu kafe di Baturaja.
Dari pengembangan kasus tersangka Ha ini, kata Kapolres OKU, berhasil mengamankan pria berinisial YH (35) warga Baturaja Timur, di salah satu kafe di Baturaja. Dari YH pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) 4 kantong besar sabu dan 16 paket sedang sabu.
“Tidak cukup disitu. Pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pria berinisial Ra (46) warga Baturaja Timur. Dari Ra diamankan BB 115 butir ekstasi,” kata Kapolres OKU.
Dari pengakuan para tersangka yang diduga ini, untuk melakukan transaksi narkoba dilakukan di lingkungan salah satu kafe di Baturaja. Target sasaran penjualan kata Kapolres untuk semua kalangan.
“Barang-barang ini distibutornya dari luar Baturaja. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran,” kata Kapolres OKU sembari mengungkapkan atas perbuatannya YH dan Ra dijerat UU Narkoba Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2. Sementara Ha juga dijerat pasal yang sama 114 ayat 1 dan 112.
Disamping itu pada kesempatan ungkap kasus ini, Kapolres juga mengatakan, pihaknya juga sudah mengamankan dua tersangka kasus narkoba lainya.
Keduanya yakni berinisial TG (21) warga Kemelak Baturanja Timur dan pria berinisial S (42) warga Terusan Baturaja Timur. (diq)