** Pelaku berhasil dibekuk Polsek Mesuji
Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pimpinan AKP Darmanson SH berhasil menangkap Aminudin Alias Amin (29) warga Blok A Desa Karya Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI. yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau kerap disebut ‘begal’, Selasa (20/2) lalu.
Pria yang merupakan buruh KUD Sumber Rejeki tersebut dibekuk tanpa perlawanan sekira pukul 07.00 Wib, pada saat tersangka sedang dalam perjalanan menuju ke wilayah Kecamatan Lempuing OKI, tepatnya di Desa Dabuk Rejo.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kapolsek Mesuji AKP Darmanto SH saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018), membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus 365 KUHP tersebut.
Penangkapan tersangka ini Atas dasar LP/B/07/II/2018/Sumsel/Res.OKI/ Sek Mesuji, tanggal 17 Februari 2018 dengan lokasi kejadian jalan poros Desa Surya Adi Blok H. Mesuji OKI.
“Sekira pukul 11.45 Wib, korban Sri Sugiati Binti Gino yang ketika itu dibonceng oleh Partini, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dari Desa Karya Mukti dengan tujuan ke Desa Surya Adi rencananya hendak ngirim uang tunai ke kantor pos Mesuji sebanyak Rp 20 juta,” jelas Darmanson.
Tiba-tiba di lokasi kejadian, kata Darmanson lagi, korban disalip oleh pengendara sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dengan nopol BG 5994 KAP yang dikendarai oleh 2 orang pelaku. Lalu pelaku langsung menodongkan pisau ke arah leher korban dan merampas tas warna coklat berisi 2 unit handphone merk Xiomi dan Advan serta uang tunai Rp 281 ribu.
“Sesaat kejadian, korban berteriak minta tolong dan pelaku dikejar oleh warga, lalu sepeda motor milik pelaku mogok dan tertinggal di kebun karet di lokasi kejadian. Namun pelakunya berhasil melarikan diri, sementara uang tunai Rp 20 juta tidak berhasil diambil pelaku karena disimpan korban dicelana bagian dalamnya,” ungkap Darmanson.
Dilanjutkan Darmanson, pada hari Selasa (20/2) sekira pukul 07.00 Wib, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka dan melakukan pengintaian, saat itu tersangka Amirudin akan menuju ke wilayah Kecamatan Lempuing OKI.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi tersangka, diakui bahwa dirinya melakukan kejahatan tersebut bersama rekannya berinisial S dengan dibantu oleh adik pelaku, untuk memberikan informasi keberadaan korban yang ketika itu memboceng korban membawa uang Rp 20 juta menuju ke kantor Pos Mesuji,” terang Darmanson.
Barang bukti yang diamankan, tambah Darmanson, 2 unit handphone merk Xiomi warna silver dan Advan, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih milik tersangka, serta uang tunai sisa pembagian sebanyak Rp 200 ribu. (den)