Usai Konsultasi, Dewan OKU Jadwalkan Banmus dan PAW Irsan

Pimpinan bersama anggota Badan Musyawarah DPRD OKU, Kamis (22/2), telah berkonsultasi ke Biro Otonomi Daerah Pemprop Sumsel terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Irsan Yuliandi Audi digantikan Idrus Musa, dari Partai NasDem OKU.

“Sudah jelas, SK Gubernur tinggal tergantung DPRD OKU. Mau tidak DPRD OKU melaksanakan SK Gubernur tersebut,” ucap Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod, dikonfirmasi via seluler, Kamis (22/2).

Dikatakan Ferlan, terkait gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya juga telah menanyakan hal tersebut ke Biro Otada Pemprop Sumsel.

Dinyatakan, bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Irsan Yuliandi Audi. “Biro Otoda Pemprop Sumsel telah mengkaji sebelum terbitnya SK Gubernur tersebut,” timpal Ferlan.

Ditambahkan Ferlan, tidak ada sanksi pidana jika PAW tetap dilaksanakan. Begitu juga jika PAW dinyatakan kalah oleh putusan PTUN Palembang, tentunya Biro Otada Pemrop Sumsel melakukan upaya banding. “Sepanjang sesuai aturan, PAW tidak masalah,” ujar Ferlan.

Diterangkan Ferlan, ada tiga hal dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Dalam SK Gubernur disebutkan karena mengundurkan diri,” ucap Ferlan.

Usai dari konsultasi dengan Biro Otoda Pemprop Sumsel, pimpinan dan anggota Banmus DPRD OKU akan melaksanakan Banmus untuk menjadwalkan PAW tersebut. “Rencananya, Banmus dilaksanakan Senin (26/2),” pungkas Ferlan. (bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *