Radar Sriwijaya (LAHAT) – Terdakwa kasus pencurian berinisial MJK (17) warga Lahat divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat, namun terdakwa bukannya menjalani persidangan, akan tetapi sudah “bebas” lebih dulu karena berhasil kabur dari Lapas Lahat.
Kasi Pidum Kejari Lahat, Kristanto Trinoviandri, didampingi JPU, A Yanuar, Kamis (1/3) menjelaskan. Sebelumnya MJK menjadi tahanan titipan kejaksaan Negeri Lahat di Lapas Lahat. Namun pada Jumat (16/2) lalu, tahanan berhasil kabur dari Lapas Lahat.
“Waktu itu dia (MJK) telah disidang dua kali. Tapi ketika akan sidang lagi, MJK tidak bisa dihadirkan karena kabur,” ungkapnya.
Namun, MJK tetap diagendakan sidang in absentia dan telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.
“Tetap melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, tanpa dihadiri oleh terdakwa (In Absentia Red). Mengingat proses sidang sudah selesai, mulai dari dakwaan, pendengaran keterangan saksi, korban, dan keterangan terdakwa,” bebernya
Sidang putusannya, Kamis (22/2) lalu. Divonis oleh Ketua Majelis Hakim Anak PN Lahat, Saiful Brow SH, 1 tahun 6 bulan.
A Yanuar mengatakan, ini hari terakhir (Kamis, red) MJK memiliki hak upaya hukum. Jika tidak mengajukan upaya hukum, statusnya dinaikkan menjadi terpidana anak. Setelah inkra nanti, pihaknya akan menyerahkan surat eksekusi ke pihak Lapas Lahat.
“MJK ini memang sudah residivis. Dan sudah dua kali masuk penjara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas kelas II A Lahat, Adrianus Ridar Sutaryanto BC IP SH, melalui Kasubsi Registrasi Binapi/Andik, Taufik AR, membenarkan terdakwa MJK sudah melarikan diri meloncat dinding lapas, saat sholat jumat. “Benar, dia (Magriza Red) masih kita cari,” kata Taufik.(wan)