Punya Dana 78 Miliar Pilkada ME Diduga Minim Sosialisasi

Radar Sriwijaya (ME) – Pemilukada tentu saja sangat identik dengan kampanye atau ajakan. Terang saja ajakan yang dimaksud bermacam cara yang dilakukan oleh Tim Sukses, pendukung maupun simpatisan dari para kandidat. Baik itu melalui media cetak, media ekektronik maupun media online.

Kaitannya dengan permasalahan kampanye para kandidat terkhusus untuk yang bisa disampaikan kepada para jurnalis harus memiliki acuan atau standar khusus yang sudah ditetapkan oleh KPU maupun Panwaslu sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 hurup b peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye.

Namun sayangnya peraturan KPU dimaksud tidak perna disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat dan insan jurnalis. Padahal hal ini sangat penting dengan tujuan agar pemasangan iklan, benner, pemberitaan atau sejenisnya tidak terjadi pelanggaran juknis. Atau jangan ada kesan kalau hal ini seolah olah dibiarkan, dijebak agar terjadi pelanggaran.

Karena sering kali pemasangan iklan, benner , pemberitaan atau sejenisnya tidak diketahui oleh para kandidat atau tim sukses . Bisa jadi pemasangan iklan atau benner kampanye dilakukan karena pesanan oleh simpatisan.

Dan yang begini permasalahannya, sementara simpatisan dan dari pihak jurnalis belum mengetahui iklan bagaimana yang diperbolehkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim Nursamsu kepada sejumlah insan pers terkait dengan adanya larangan kampanye kandidat yang berbentuk ajakan melalui media elektronik, media online maupun media cetak.

Padahal lanjut Nursamsu ada sekitar 78 Miliar dana hibah yang dianggarkan untuk KPUD dan Panwaslu Kabupaten Muara Enim. Dan disitu termasuk dana sosialisasi.

” Pihak KPUD dan Panwaslu, tidak bisa serta merta menyalahkan media atau simpatisan, kalau sosialisasinya sendiri tidak perna diterima oleh masyarakat dan jurnalis”

” Zaman now, zaman internet, zaman online. Anak kecil saja sudah pandai menggunakan internet. Kaitan dengan larangan kampanye sebagaimana Pasal 32 ayat 1 hurup b peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye. Bagaimana masyarakat mau tahu kalau tidak perna disosialisasikan. Jangankan masyarakat umum, insan jurnalis pun banyak yang belum tahu karena minim sosialisasi, petaturan KPU tersebut masih terbilang baru. Ujar Nursamsu yang akrab dipanggil Aben ini.

Diakuinya baik KPUD maupun Panwaslu Kabupaten Muara maupun sudah beberapa kali dikritisi jurnalis melalui pemberitaan, Karena keduanya sebagai pelaksana Pemilu dan Pemilukada, sangat minim sosialisasi. Bahkan lanjutnya beberapa kali mereka mengadakan sosialisasi terkesan takut kalau dihadiri orang banyak. bahkan Insan jurnalis pun tidak diundang. Kalaupun ada yang diberitahu cuma sebatas yang mereka anggap dekat saja.

Karena menurutnya pelanggaran yang dimaksud sebagaimana pasal 32 ayat 1 hurup b peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye bukan cuma bisa dilakukan oleh media elektronik, media cetak atau media online tapi bisa juga dilakukan melalui media sosial seperti Facebook atau medsos lain oleh masyarakat karena ketidak tahuan. Nah apakah panwaslu bisa memantaunya.

” Kami berharap dana sosialisasi di KPUD dan Panwaslu bisa diaudit oleh aparat penegak hukum terang nursamsu pada awak media(lie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *