Radar Sriwijaya (Muba) – Sidang lanjutan perkara penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, dengan terdakwa Mat Lias (31) warga Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Senin (12/3/2018).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut sedikit berbeda dari biasanya karena dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian lantaran dihadiri oleh puluhan orang keluarga korban Niki Cahyono.
Meskipun ditengah suasana yang cukup menegangkan, namun sidang yang dipimpin majelis hakim Arlen Veronica SH MH berjalan dengan tertib dan lancar, keluarga korban yang hadir menyaksikan proses persidangan dengan tertib.
” Pelaku tega menghabisi nyawa anak saya, padahal masalahnya sepele, saya minta agar dijatuhi hukuman berat, bila perlu hukuman mati.” Ujar Kursudianto ayah korban usai persidangan.
Menurutnya, kehadiran pihak keluarga didalam persidangan adalah untuk melihat langsung jalannya proses peradilan serta melihat dari dekat pelaku yang telah tega membunuh anaknya.
“Kita hanya ingin memantau jalannya persidangan sekaligus juga melihat wajah pelaku.” Katanya.
Salah satu kerabat korban lainnya, Purwanto menuturkan, peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut seharusnya tidak perlu terjadi, sebab jika dikomunikasikan dengan baik maka peristiwa tersebut dapat dihindarkan.
“Jelas kami tidak terima, dia tega menghabisi nyawa sepupu saya dengan sadis,” tandasnya.
Sementara itu Terkdawa Mat Lias diseret ke meja hijau lantaran melakukan pembunuhan terhadap korban Niki Cahyono, warga Desa Tabuan Asri, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi perkebunan PT Hamita Utama Karsa di Afdelling II Blok A 09 Desa Tanggulang Jaya, Kecamatam Babat Supat pada Kamis (14/12/2017) lalu.
Kejadian penganiayaan berujung maut tersebut ditengarai akibat adu argumentasi antara korban dan terdakwa, lantaran saat itu korban menanyakan perihal selisih gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Hal itulah yang membuat terdakwa naik pitam dan menghantamkan tojo (alat memuat buah kelapa sawit,red) ke bagian kepala korban sebanyak tidak kali. Akibatnya korban bersimbah darah, meskipun telah mendapatkan pertolongan di RSUD Sungai Lilin, akhirnya korban meninggal dunia. (den)