Radar Sriwijaya (OKU),- Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus satu orang bandar dan 2 orang pemuja narkoba jenis sabu, Selasa (20/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketiga pelaku yakni Rachmad Saleh yang bertindak sebagai bandar sabu, kemudian Anthoni Pura Wijaya oknum ASN serta Andi Ramadona oknum honorer di Dinas Pertanian OKU.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8,18 gram sabu, handphone, uang Rp100 ribu, timbangan digital, bong, korek api dan pirek dari tangan bandar Rachmad Saleh warga Kemelak Bandung Langit.
Kapolres OKU AKBP Dra NAK Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba AKP Widhi SIk saat menggelar konferensi pers mengatakan, jika awal mula penangkapan ketiga tersangka didapat dari laporan masyarakat yang mengatakan jika di rumah pelaku Rachmad Saleh sering dijadikan tempat pesta narkoba
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota sat narkoba melakukan penggerebekan sehingga didapati 3 orang pelaku sedang melakukan pesta narkoba,” terang Kapolres.
Kapolres juga membenarkan salah satu dari ketiga tersangka adalah seorang ASN, untuk saat ini oknum ASN dan honorer yang juga bertugas di Dinas Pertanian OKU.
“Saat ini untuk kedua oknum tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut bagaimana keterlibatan dengan Rachmad Saleh pengedar narkoba yang ditangkap berbarangan dengan kedua oknum tersebut,” lanjut Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, jika untuk Rachmad Saleh, bandar narkoba dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU narkoba nomor 35 tahun 2009 ancamannya seumur hidup.
Sementara untuk dua orang oknum PNS dan honorer di Dinas Pertanian OKU masih dalam penyelidikan, namun untuk hukumannya maksimal 20 tahun penjar
Sementara itu Sekda OKU Dr Drs H Achmad Tarmizi SE MT Msi saat dikonfirmasi terkait penangkapan oknum ASN yang terlibat kasus narkoba mengatakan, jika dirinya baru mengetahui hal tersebut.
Namun kata mantan Kepala Dinas Pendidikan OKU ini setiap ASN yang terlibat narkoba tidak akan ada toleril dari Pemkab OKU.
“Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,”kata Tarmizi.
Terkait statusnya sebagai seorang ASN Tarmizi menegaskan jika pihaknya tinggal menunggu putusan dari pengadilan. “Kita lihat dulu putusan dari pengadilan, kalau sanksi pasti kita berikan sanksi kepada oknum tersebut,” pungkas Tarmizi.
Disisi lain, Anthoni Putra Wijaya oknum ASN yang tertangkap narkoba mengatakan, jika sabu adalah semacam suplemen bagi dirinya, jika tidak mengkonsumsi sabu dirinya akan mengalami lemah fisik dan pegal-pegal.
“Kalau makai sabu sepeti hidup ini tenang dan rilex. Aku jugo baru setahun ini jadi pencandu narkoba, duet buat beli narkoba dari minjem bank, gadaike SK,”pungkasnya. (diq)