Radar Sriwijaya (OKI) – Bisnis narkoba tidak hanya dilakukan dengan cara datang langsung mencari sang bandar, namun layanan antar barang melalui pemesanan via online.
Demikian juga yang dilakukan oleh Mulyadi (44) warga Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan. Tukang ojek ini mengedarkan narkoba dengan cara mengatarkan pesanan barang. Namun, upayanya tersebut justru menyeretnya kepenjara.
Pelaku diringkus ketika berada di Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kayuagung OKI dirinya ditangkap Unit Satresnarkoba Polres OKI, Senin (2/4/2018).
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018), mengatakan tersangka kita tangkap tadi malam sekira pukul 21.15 Wib, saat dirinya sedang mengantarkan pesanan dan menunggu ‘pasien’ atau pembeli.
Menurut Kapolres, dalam memasarkan dagangannya, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu menyediakan jasa antar barang hingga ke tangan si pemesan. Modusnya, si pembeli cukup menghubunginya secara online, setelah dipesan kemudian barang diantarkan langsung.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Sidakersa Kayuagung OKI sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan secara online. Dimana pembeli menghubungi bandar, selanjutnya narkoba tersebut diantarkan ke pemesannya sampai ditempat,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, dilakukan penyelidikan. Lalu dilakukanlah penangkapan terhadap seorang yang diduga tersangka penjual narkoba atas nama Mulyadi Bin Usman yang lagi menunggu pasiennya. Setelah diamankan dan digeledah ditemukanlah diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket di saku celana sebelah kanannya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut berasal dan dia beli dari pria berinisial DK, yang mana kemudian dilakukan penggerebekan di rumah DK. Namun tersangka DK sudah tidak ada lagi dikontrakannya,” ujar dia.
Setelah dilakukan pengembangan, tambahnya, tersangka Mulyadi dan barang bukti berupa 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,18 gram, 1 lembar uang pecahan Rp 100 ribu hasil penjualan serta 1 unit handphone Samsung warna hitam dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku.(den)