Radar Sriwijaya (Pali) – Pelaku pembobolan Kantor Partai Golkar yang terletak di Jalan Merdeka, Nomor 379, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Jumat (30/3/2018) lalu akhirnya berhasil diringkus petugas.
Pelakunya adalah dua orang pemuda Anggi Agustian (22) dan Hengki Saputra (20), sedangkan satu orang lagi berinisial AP hanya menemani menjual barang bukti hasil curian.
Pengungkapan kasus ini, bermula ketika Tim Elang mendapat laporan dari Surusi yang merupakan anggota Partai Golkar pada hari Jumat (30/3/2018). Dalam laporannya yang tertuang di LP/B/74/III/2018/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI, Tanggal 30 Maret 2018, saat itu Surusi baru tiba di kantornya dan melihat TV serta reciever hilang serta kondisi jendela samping ruangannya juga rusak.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya dua orang yang ingin menjual televisi merk SHARP 32 Inch pada Sabtu (31/3/2018), petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
“Setelah dilakukan penagkapan, baru diketahui kedua pelaku ini bernama Anggi Agustian (22), dan AP (saksi). setelah diintrogasi, pelaku Anggi mengakui kalau dirinya yang telah melakukan pencurian di Kantor Partai Golkar bersama dengan temanya Hengki Saputra (20), sedangkan pelaku AP hanya menemani menjual barang bukti hasil curian saja,” urai Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Suhardiman, Selasa (03/4/2018).
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada hari yang sama Tim Elang langsung bergerak ke daerah makam pahlawan untuk menangkap pelaku Hengki. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk AP memang benar tidak terlibat dan tidak mengetahui sama sekali terkait aksi pencurian yang dilakukan tersangka Anggi dan Hengki, jadi kita lepaskan. Dari dua pelaku ini, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru empat bulan keluar dari Rutan,” ujarnya, sereya menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman di atas 7 tahun penjara.
Sementara, dari pengakuan kedua pelaku, pada saat mereka menjalankan aksinya suasana kantor dalam keadaan kosong.
“Kami masuk dari jendela samping dengan cara dicongkel pakai besi. Karena jendelanya berada di lantai dua, jadi hanya Anggi yang masuk dan saya menunggu di bawah. Setelah mengeluarkan TV dan reciever, kami langsung pergi,” tutur kedua pelaku dihadapan petugas. (fri)