Bandar Narkoba Perumahan Guru Diringkus

**Polisi sita sabu senilai Rp.20,5 dan 22 Ekstasi.
Radar Sriwijaya (OKI) – Salah seorang bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Kayuagung akhirnya berhasil diringkus jajaran polsek Kayuagung, Rabu (4/4) malam sekitar pukul 18.30 wib.
Tersangkanya Ibnu bin Mazani (40), warga Jalan Letnan Sayuti RT 11 Perumahan Guru Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu diperkirakan senilai Rp 20,5 juta dan 22 butir pil ekstasi logo cangkir.
Kapolsek Kota Kayuagung AKP Feryanto SH, Kamis (5/4/2018) mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Letnan Sayuti RT 11 Perumahan Guru Kelurahan Kotaraya Kayuagung sering terjadi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat inilah, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Kayuagung. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib, saya bersama Kanit Reskrim IPDA Dedy Suandy memimpin penangkapan terhadap tersangka Ibnu,” tandasnya.
Saat ditangkap, lanjutnya, tersangka ini sedang menunggu ‘pasiennya’. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang tersimpan di warung, tepatnya di atas meja di dalam kotak rokok Sampoerna.

Barang bukti yang disita
“Berupa 7 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu perpaket, 1 paket besar seharga Rp 8 juta, 2 paket seharga Rp 200 ribu perpaket, 1 paket seharga Rp 800 ribu dan 1 paket seharga Rp 150 ribu serta 22 butir pil ekstasi atau inex warna hijau logo cangkir,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu uang tunai sejumlah Rp 800 ribu diduga hasil penjualan berikut 1 unit handphone warna putih. Setelah diinterogasi awal darimana narkoba tersebut berasal, dan menurut keterangan Ibnu narkoba tersebut titipan dari temannya bernama Mona bin Abu (DPO).
“Sayangnya, ketika dikembangkan tersangka lainnya tersebut belum berhasil kita amankan. Kini tersangka Ibnu berikut barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Kayuagung untuk diproses dan disidik perkaranya, sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *