Dari Ratusan Usaha Galian, Hanya 10 yang Memiliki Izin

**Warga Demo minta Usaha Galian Ditutup
Radar Sriwijaya (OKI) – Maraknya usaha galian tanah dan pasir uruk atau Galian C dikabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ternyata tidak semuanya dilengkapi dengan Izin dokumen resmi.
Bahkan dari ratusan usaha galian tersebut hanya ada sekitar 10 pengusaha yang memiliki izin resmi, namun anehnya, usaha ini tetap beroperasi dengan leluasa dan seolah tidak ada pengawasan.
Usaha ini semakin marak ketika adanya proyek strategis nasional berupa pembangunan jalan tol, diduga hasil galian dari penambangan ini baik pasir maupun tanah  digunakan untuk memasok kebutuhan pembangunan jalan tol.
Kepala UPTD Pertambangan Sumsel, H Sunarihono, ada ratusan usaha galian c di Kabupaten OKI, namun hanya 10 usaha yang telah memiliki izin.
Hal tersebut di sampaikan Sunarihono pada saat menghadapi para masyarakat yang melakukan aksi demo di kantor camat Teluk Gelam Kabupaten OKI, Kamis (5/4/2018).
“Dan pada Maret lalu kita bersama pihak kepolisian telah melakukan penutupan. Namun anehnya mereka masih tetap beroperasi sampai sekarang ini,” cetusnya.
Sementara sejumlah masyarakat yang melakukan aksi demo menuntut agar galian c di Kabupaten OKI yang jumlahnya mencapai ratusan ditutup, kerena tidak memiliki Izin Wilayah Usaha Penambangan (IWUP) dan IUP (Izin Usaha Penambangan). Dan galian C berupa tanah dan pasir tersebut, banyak terdapat di Kecamatan Teluk Gelam dan Tanjung Lubuk serta Kayuagung dan Jejawi.
“Meminta kepada Dinas Pertambangan Sumatera Selatan dan pihak kepolisian untuk menutup seluruh lokasi tambang pasir dan tanah di Teluk Gelam dan seluruh wilayah di Kabupaten OKI, karena telah melanggar UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan,” ungkap Koordinator Aksi, Ahmad Syamsir.
Selain itu, lanjut Syamsir dan Endri Irawan, pihaknya meminta kepada PT Waskita Karya untuk tidak melakukan pencairan pembayaran pembelian tanah untuk penimbunan jalan tol kepada seluruh pemasok tanah, sampai mereka (sub kontraktor) yang menjual tanahnya ke Waskita memiliki izin.
“Kalau Waskita membeli tanah dan melakukan pembayaran kepada sub kontraktor atas tanah yang didapat dari usaha tambang yang tidak memiliki izin, berarti PT Waskita membeli tanah yang berasal dari hasil kejahatan. Ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penadahan, seperti yang tertuang dalam Pasal 480 KUHP,” tandasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *