Dalam Hitungan Hari, Togok Keok Ditangan Tekab Polresta
Radar Sriwijaya (PLG) – Setelah sempat menjadi buronan selama beberapa hari, Paku Maulana Alias Togok (38) akhirnya “keok” ditangan Unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polresta Palembang.
Meski sempat terjadi kejar- kejaran menggunakan kendaraan bermotor, pelaku pembunuhan di Talang Jambi Kecamatan Sukarami Palembang ini, Rabu (4/4) sekitar pukul 22.30 WIB berhasil diamankan.
Pelaku berhasil dibekuk Petugas Tekab 134 dan saat dilakukan penangkapan terpaksa mengorbankan satu unit motor untuk mengamankan tersangka. Pasalnya, tersangka bernama Paku Maulana alias Togok (38) ini berupaya melarikan diri setelah terlibat kejar -kejaran dengan aparat di Desa Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, Paku Maulana merupakan pembunuh tergolong sadis ketika melakukan aksinya. Ketika ditangkap pelaku harus tersungkur ke aspal jalan usai sepeda motornya ditabrak petugas dan kedua kakinya terpaksa diberi hadiah timah panas karena nekat berontak serta melakukan perlawanan saat petugas berhasil mengamankannya.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Paku Maulana terjadi Rabu, 28 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Mataram II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.
Dimana pada saat kejadian, saksi Ambarwati, mendengar suara korban meminta tolong dari dalam rumahnya, kemudian saksi menuju rumah korban dan melihat korban Bambang Suprianto (41) Penjaga Kebun, warga Jalan Mataram II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang dalam keadaan bersimbah darah dan penuh luka.
Kemudian saksi membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, namun korban akhirnya meninggal dunia.
Dari kejadian tersebut, tim Tekab 134 Satuan Reskrim Polresta Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Maulana als Togok ditempat persembunyiannya di Desa Belimbing Kabupaten Muara Enim.
“Ya benar pelaku ini yakni Paku Maulana, merupakan TO (Target Operasi) kami, dan sudah lama kami cari,” ujar Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, saat dikonfirmasi, Jumat (6/4).
Lanjutnya, setelah keberadaan Paku Maulana berhasil kita ketahui, Tim Tekab 134 langsung melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku. Alhasil Paku Maulana pun berhasil diamankan setelah terjadi kejar – kejaran dengan mengunakan sepeda motor.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu panjang 1 meter, 1 parang panjang, 1 buah Spei, 1 celana pendek, 1 topi, 2 ATM (Britama dan BNI), 1 KTP Bambang, 1 lembar SIM Suherman, 1 uang tunai dan kalung jenis rantai stainles beserta liontin batu akik dan 1 cincin akik.
“Atas ulah pelaku kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman seumur Hidup atau 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dgnancaman hukuman penjara 15 Tahun,” tutup Kapolresta Palembang.(cep)