Radar Sriwijaya (OKU) — Dewan Pengurus Pusat (DPP) melalui DPW PAN Sumsel mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Rusli Matdian dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Ogan Komering Ulu (OKU).
Pemberhentian sementara Rusli Matdian sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten OKU Periode 2015-2020 itu, tertuang dalam surat bernomor PAN/06/A/KPTS/K-S/003/III/2018, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPW PAN Sumsel H Iskandar SE.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Rusli Matdian diberhentikan sementara dari jabatannya tertanggal 24 Maret 2018. Hanya saja, tidak dicantumkan atau tertulis siapa kader yang menggantikan posisi Ketua DPD PAN OKU.
Anggota Fraksi PAN DPRD OKU, Mirza Gumai saat dihubungi, membenarkan Rusli Matdian telah non aktif sebagai Ketua DPD PAN OKU. Tapi bukan berarti diberhentikan, melainkan untuk sementara dan DPD PAN OKU dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Ya memang benar ada surat keputusan dari DPW, yang menerangkan pemberhentian sementara terhadap Rusli Matdian,” katanya.
Mirza enggan berkomentar lebih jauh, ketika wartawan bertanya pemberhentian sementara Rusli Madian, diduga mosi tidak percaya seluruh anggota partai yang berbuntut beberapa kecamatan enggan dilantik, serta keluar isu pemberhentian 9 Ketua DPC PAN Kecamatan.
“Yang jelas nanti ada orang DPW yang dijadikan Plt untuk bertugas di sini, hingga adanya musda yang belum tahu itu kapan dilaksanakan, itu tugas Plt semua,” tandasnya.(diq)