** Lokasi berbeda dan nyaris bersamaan.
Radar Sriwijaya (OKI) – Peredaran narkoba tampaknya masih marak terjadi di wilayah hukum polres OKI, upaya penegakan hukum yang dilakukan petugas tampaknya belum sepenuhnya mampu menekan peredaran barang haram tersebut.
Terbukti, dalam satu hari dan nyaris bersamaaan, satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus dua “pemain” narkoba meski di lokasi yang berbeda nyaris dalam waktu bersamaan, Senin (16/4/2018) malam.
Tersangka pertama, Arlisna Syarifudin (48) warga Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau (SP), penjaga malam kantor Waskita yang berada di desa tersebut. Pria ini ditangkap sekira pukul 20.00 Wib di kediamannya oleh Tim Opsnal Gabungan Satresnarkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman dan Polsek SP Padang OKI.
Setelah berhasil diamankan, kendati tidak berkaitan dengan tersangka yang telah ditangkap di Desa Awal Terusan SP Padang, tetapi lantaran juga mendapat informasi bahwa ada pelaku dengan kasus yang sama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKI langsung meluncur ke lokasi berbeda.
Alhasil, sekira pukul 20.45 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKI pimpinan AKP Herry Yusman juga berhasil mengamankan tersangka Syamsudin (38) buruh asal Kelurahan Sukadana Kayuagung OKI, ditangkap ketika berada di Kelurahan Tanjung Rancing Kayuagung OKI.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman didampingi Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan saat dikonfirmasi, Selasa (17/4/2018) pagi, membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku tersebut.
Dikatakan Kasat, untuk tersangka berprofesi sebagai penjaga malam kantor Waskita yang kita tangkap di Desa Awal Terusan, dengan barang bukti 1 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram berikut 1 perangkat alat hisap sabu.
“Sebelum penangkapan, kita mendapat informasi bahwa di Desa Awal Terusan SP Padang OKI sering terjadi transaksi dan pesta narkoba kemudian diselidiki atas kebenaran informasi tersebut. Setelah itu, kemudian dilakukan upaya paksa bersama gabungan Polsek SP Padang terhadap orang diduga pelakunya,” ungkap Kasat.
Akhirnya, masih kata Kasat, tersangka yang diketahui ternyata Arlisna Syarifudin berhasil ditangkap dan digeledah. Lalu ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk diproses serta disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku.
“Karena kita juga mendapat informasi dan telah diselidiki ada sebuah tempat di Kelurahan Tanjung Rancing yang sering dijadikan transaksi narkoba, sekira pukul 20.45 Wib kita berhasil menangkap orang yang diduga pelaku dan mengaku bernama Syamsudin, serta ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan,” terang Kasat.
Barang bukti tersebut, tambah Kasat, berupa 2 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip dipinggang tersangka.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres OKI untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia.(den)