42.533 Pemilih OKI Tidak Masuk DPT

**DPT OKI 476.836 Pemilih

Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sidang pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil perbaikan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati OKI serta Gubernur dan wakil Gubernur sumsel tahun 2018, yang digelar di Aula KPU OKI, Kamis (19/4).

Dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh ketua KPU OKI Dedi Irawan bersama komisioner dan Panwaslu OKI serta perwakilan pasangan, juga dihadiri oleh PPK dari 18 Kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) yang tersebar di 18 kecamatan dalam Kabupaten OKI menyampaikan hasil pleno PPK terkait hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Dalam kesempatan tersebut KPU OKI menetapkan,  daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati OKI serta gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2018 capai 476.863 pemilih.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara tentang penetapan DPT dalam rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPS hasil perbaikan sebagai DPT.

Ketua KPUD OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si menyatakan dari hasil rapat pleno ditetapkan total DPT pilkada OKI dan pilkada Sumsel sebanyak 476.863 pemilih, tak terbaca sistem 42.533 pemilih dengan jumlah desa 327, dan jumlah TPS 1.818,”kata Dedi didampingi komisioner KPUD OKI lainnya, Kamis (19/4).

Meskipun DPT telah ditetapkan, namun KPU tetap akan berupaya agar daftar pemilih yang tidak terbaca oleh sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dinas Dukcapil OKI.

“Tentunya kami akan berupaya semaksimal mungkin agar 42.533 pemilih yang tak terbaca sistem untuk masuk menjadi pemilih pada pilkada OKI sehingga bisa melakukan pencoblosan,” ujarnya.

Dedi menegaskan hasil dari rapat pleno ini akan disampaikan ke KPU RI dengan catatan melampirkan aturan Disdukcapil perihal ketidaksediaan pihak Disdukcapil OKI menandatangani berita acara.

“Hasil ini akan kami sampaikan ke KPU RI, nanti KPU RI lah yang akan berkoordinasi dengan kementrian terkait.” ucapnya.

Dedi merincikan untuk Kota Kayuagung dengan total pemilih 45.251 dan tidak terbaca 552, Tanjung Lubuk 22.206 dan tidak terbaca 2.179, Teluk Gelam 16.253 dan tak terbaca 782, Pedamaran 26.442 dan tak terbaca 3.219.

Selanjutnya, Kecamatan Pedamaran Timur 13.295 dan data tak terbaca 361, SP Padang 28.991 dan tak terbaca 1.977, Jejawi 29.495 dan tak terbaca 5.145, Pampangan 18.762 dan tak terbaca 2.000, Pangkalan Lampam 16.592 dan tak terbaca 3.944, Tulung Selapan 25.822 dengan data tak terbaca 5.568, Air Sugihan 21.732 dengan data tak terbaca 2.250, Cengal 18.246 dan tak terbaca 6.784, Lempuing 46.606 dan data tak terbaca 339.

Begitupun Kecamatan Lempuing Jaya 37.549 dengan data tak terbaca 1.160, Mesuji 25.808 dan tak terdata 1.881, Mesuji Raya 22.550 dan tak terbaca 1.643, Mesuji Makmur 36.241 dan tak terbaca 2.186, Sungai Menang 25.022 dan tak terbaca 490.

“Jika ternyata ada tambahan, maka tidak akan dimasukkan dalam DPT. Mereka tetap bisa mencoblos, namun diatas jam 12.00WIB,” terangnya.(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *