** Tim ISO Keberatan Dengan Penetapan DPT KPU OKI
Radar Sriwijaya (OKI) – Kebijakan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI yang pada kamis (19/4) lalu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada OKI 2018 sebanyak 476.863 Pemilih dan mengeluarkan 42.533 pemilih dari daftar pemilih sementara lantaran tidak terbaca dalam sistem Informasi Administasi Kependudukan (SIAK), menuai keberatan dari pasangan calon (paslon).
Faktanya, Calon Wakil Bupati OKI HM Djakfar Shodiq tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan, padahal yang bersangkutan yang bersangkutan telah memiliki KK dan KTP Elektronik yang telah dilakukan verifikasi pada saat yang bersangkutan mendaftar sebagai pasangan calon ke KPU bersama dengan H Iskandar SE.
Adanya kejadian tersebut membuat Tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI nomor urut 1 H Iskandar SE-HM Djakfar Shodiq (ISO) mengajukan keberatan keberatan dengan mendatangi kantor KPU dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) OKI, Senin (23/4).
Menurut Ketua Tim Pemenangan ISO, Ir Turmudi, didampingi Sekjen PAN OKI Alvian SE, penetapan DPT dari DPS seharusnya ada penambahan mata pilih, bukan terjadi pengurangan.
“DPS yang telah diumumkan oleh KPU OKI sebanyak 517.676. Namun anehnya saat ditetapkan menjadi DPT, malah berkurang menjadi 476.863 mata pilih,” ungkap Turmudi.
Tim ISO juga mengaku keberatan atas tidak termasuknya 42.533 mata pilih yang tidak masuk dalam DPT, walaupun mereka memiliki KK dan NIK.
“Termasuk calon Wakil Bupati OKI yang kami usung yakni HM Djakfar Shodiq, yang tidak masuk dalam DPT. Padahal beliau mantan kades, dan pernah menjadi anggota DPRD OKI,” tandasnya.
Selain nama tersebut, ada juga nama ketua tim pemenangan ISO kecamatan pangkalan lampam yang memiliki dokumen kependuduk.
“Ketua tim pemenangan Kecamatan Pangkalan juga tidak masuk, termasuk basis-basis ISO dikecamatan lain juga tidak termasuk, jadi kita merasa dirugikan.” katanya.
Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Disdukcapil dan KPU OKI untuk duduk satu meja mencarikan jalan keluar dari permasalahan DPT ini agar hak pilih masyarakat dapat diakamodir.
“Percuma saja sosialisasi agar partisipasi pemilih meningkat jika yang ada saja tidak terakomodir.” Ujarnya.
Sementara Ketua KPU OKI Dedi Irawan SIP MSi mengatakan, berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2017 Pasal 15, dalam menetapkan DPT, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang menaungi masalah kependudukan.
“Permasalahannya, 42.533 penduduk ini tidak terbaca datanya dalam SIAK, sehingga dikeluarkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Namun jumlah ini terus kami perjuangkan hingga ke KPU RI, agar hak konstitusionalnya dapat terakomodir,” pungkasnya.
Ditambahkannya, jika dipaksakan untuk memasukan 42.533 ke DPT, maka KPU OKI melakukan penggelembungan suara dan melanggar UU No. 10 tentang Pemilu, undang-undang kependudukan dan PKPU.(den)