Radar Sriwijaya (OKI) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),tengah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA) di wilayah Bumi Bende Seguguk.
Retribusi Perpanjangan IMTA ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI Nomor 16 Tahun 2017, yang mulai diberlakukan tahun 2018 ini. Dimana dalam perda itu dinyatakan bahwa setiap Tenaga Kerja Asing (TKA), diharuskan membayar retribusi sebesar 100 dolar per bulan.
“Ini upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI dalam membantu Pemkab OKI mencari sumber PAD,” ujar Kepala Disnakertrans OKI, Tohir Yanto SSos didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Asnawi SPd usai sosialisasi Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) di Aula RM Aba Dollah Kayuagung, Rabu (25/4).
Menurutnya, TKA yang akan dikenakan retribusi ini adalah mereka yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan di Kabupaten OKI.
“Menurut data kami, ada sekitar 161 orang TKA dari 70 perusahaan di OKI, dan sebanyak 148 orang diantaranya bekerja di PT OKI Pulp and Paper Mills di Kecamatan Air Sugihan OKI,” terangnya.
Tak hanya itu, Pemkab OKI melalui Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) juga terus meningkatkan pemantauan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Bumi Bende Seguguk.
Hal ini dikarenakan keberadaan investor ataupun perusahaan yang mempekerjakan TKA di OKI cukup banyak, salah satunya PT OKI Pulp and Paper Mills. Terlebih, kewajibannya dalam membayar retribusi yang mulai diberlakukan tahun ini.
Ditambahkan Tohir, saat ini Disnakertrans juga tengah mempersiapkan bagi masyarakat OKI baik yang putus sekolah, para pemuda dengan membekali keterampilan melalui pelatihan pada BLK kayuagung oki dengan berbagai program.
“Kita berharap semua warga oki mempunyai keahlian keterampilan dan bisa menciptakan lapangan kerja sendiri minimal bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sendiri,”jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin SPd MM mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Timpora akan melakukan sosialiasi retribusi TKA.
“Ini penting dilakukan, agar pihak perusahaan maupun TKA dapat mempersiapkan diri lebih awal,” ungkap Sekda.
Masih kata dia, tahun ini Timpora akan lebih fokus dalam jumlah orang asing dan kewajiban yang harus mereka penuhi, terutama terhadap perda retribusi TKA yang akan diberlakukan tahun ini.
“Tak hanya itu, banyak tugas yang dilakukan Timpora ini dalam pemantauan, mulai dari mengecek dokumen, lalu lintas kegiatannya, apakah mereka ini diboncengi kegiatan ilegal seperti Human Traficking maupun peredaran serta penyelundupan Narkoba,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Sumsel, Ahmad Sukrie mengatakan, berdasarkan data per Maret 2018 setidaknya ada 1030 orang TKA di Sumsel.
“Data itu fluktuasi bisa naik bisa turun tergantung karena ada yang izinnya habis tidak memperpanjang dan ada pula yang datang,”jelasnya.
Terkait retribusi katanya, tergantung dari IMTA nya kalau IMTAnya lintas provinsi berarti retribusinya kembali ke pusat, untuk IMTA yang lintas Kabupaten kembali ke provinsi sedangkan untuk yang di Kabupaten retribusinya kembali ke kabupaten tersebut.
“Kita juga minta peran aktif perusahaan untuk melaporkan TKA nya dan kita juga terus melakukan kroscek ke lapangan setiap bulannya,”tutupnya.(rel)