Radar Sriwijaya – Petugas Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung, Jelekong Baleedah, Kabupaten Bandung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang ke dalam lapas. Dua kasus penyelundupan digagalkan sekaligus oleh petugas lapas.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Andi Muhammad Syarif, membenarkan infomasi tersebut. “Iya benar,” kata Andy via telepon, Sabtu (28/4/2018).
Andy mengungkapkan, kejadian itu terjadi, sekitar Pukul 11.00 WIB. Terbongkarnya usaha penyelundupan sabu tersebut diketahui oleh petugas lapas saat pelayat itu melewati prosedur besuk mulai dari pemeriksaan badan dan bawaan. Petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di tubuh pelayat.
“Sekitar Pukul 10.30 WIB, (tamu) berkunjung ke dalam, (narkoba) disembunyikan di kemaluan (ditempelkan di anus). Begitu digeledah petugas ini apa? (pelaku tidak dapat mengelak), dibuka dan ditemukan (barang bukti) yang kita duga ini jenis narkoba,” ungkapnya.
Andy berujar, jika penyelundupan narkoba itu dilakukan oleh dua orang pelayat yang ditujukan kepada warga binaan Lapas Jelekong.
“Ada dua kejadian, pelaku pertama berinisial MP dan pelaku ke dua berinisial YY,” ujarnya.
Dari tangan MP petugas berhasil menemukan 1 paket (sabu) ukuran kecil, satu paket sedang dan 60 enam butir obat-obatan. Sedangkan dari tangan YY, petugas menemukan 20 paket (sabu) ukuran kecil, 2 paket sedang dan sejumlah obat-obatan.
Saat disinggung apakah benar narkoba jenis sabu yang diselundupkan pelaku, Andy tidak dapat memastikan. Menurutnya, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian Polres Bandung.
“Kami belum bisa memastikan itu narkoba, pihak kepolisian yang bisa memberikan keterangan. Kami tidak bisa pastikan itu sabu, tapi kami duga itu jenis narkoba. Nanti pihak kepolisian yang menentukan narkoba atau bukannya,” pungkasnya. (den)
Bagus sekali ….ayo semangat terus pak…biar indonesia bebas dari jeratan narkoba