Radar Sriwijaya (OKU) – Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar pra rekontruksi kasus pembunuhan istri mantan Manager salah satu perusahaan besar di Baturaja, Senin (30/4/2018).
Ada 15 adegan dilakukan mulai dari rumah anak tersangka Rahmad Sumaedi alias Medi (57) di Villa Dago sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban Hermin Damayanti (51) di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.
Pantauan di lapangan, pra rekontruksi pertama kali dilakukan di rumah anak tersangka di Villa dago.
Di sana tersangka menyiapkan, lakban hitam, mater bingga kunci pipa. Selanjutnya menuju rumah korban mengendarai sepeda motor.
Motor ia parkirkan disalah satu minimarket di kawasan air paoh. Selanjutnya tersangka menuju rumah korban dengan berjalan kaki.
Tersangka mengetuk pintu dan korban membuka pintu rumah serta mempersilakan masuk dan duduk di kursi sofa merah yang ada di ruang tamu.
Tersangka masih sempat merokok, korban hendak masuk ke dalam kamar melihat situasi itu tersangka langsung mengikuti dari belakang.
Tepat di dalam kamar pelaku merangkul dari belakang sambil memukuli korban.
Korban terjatuh, tidak puas, tersangka langsung memukul korban yang tergeletak di lantai dengan kipas angin hingga korban pingsan.
Selanjutnya tersangka langsung melakban muka korban untuk memastikan sudah tidak bernyawa.
Selanjutnya, usai melakukan aksinya, dirinya langsung mengambil tas yang ada di atas lemari.
“Dari dalam tas itu tersangka mengambil uang Rp 32 juta. Uang itu tersangka gunakan untuk membayar hutang,” kata Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andrian Skom saat dikonfirmasi wartawan.
AKP Alex menceritakan, setelah mengambil uang dari dalam tas dan membukai lemari,
korban kembali memukul korban dengan kunci pipa di bagian kepala untuk mestikan korban sudah meninggal.
Setelah itu tersangka, menuju dapur mengambil gelas dan mengambil air minum dari dispenser untuk minum.
Selanjutnya cangkir itu langsung dicuci. “Tersangka juga sempat cuci tangan di kamar mandi kemudian keluar lewat pintu depan setelah selesai melakukan aksinya,” kata dia.
AKP Alex mengatakan, ini baru pra rekontruksi. Selanjutnya dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekontruksi.
“Dari hasil pra rekontruksi, ada bebedapa bulti baru yang didapat. Salah satunya gelas yang digunakan tersangka untuk minum di dalam rumah korban usai melakukan aksinya,” jelas dia.
Sebelumnya, Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian SIKom mengatakan, motif tersangka membunuh korban karena dendam.
“Tersangka ini memiliki hutang Rp 25 juta,” kata Kapolres, Minggu (29/4/2018) kemarin.
Sedangkan hutang ini sudah harus dibayar pada 25 April 2018. Rencana pinjaman uang untuk menutup utang.
Bahkan, sudah dua kali meminta pinjaman uang kepada suami korban.
Pertama kali pinjam tidak diberikan. Kali kedua hanya diberikan sekedar ongkos.
Kejadian berawal pada Rabu sekira jam 09.00 WIB, pelaku datang di TKP rumah korban di Desa Air Paoh.
Dan pelaku hanya bertemu korban Hermin Widyawati. Karena kenal, pelaku yang duduk di ruang tamu sempat merokok dan minum di ruang tamu.
Tak lama, saat korban Hermin hendak ke kamar, pelaku langsung mengikuti dari arah belakang.
Pelaku lantas memukul bagian leher belakang korban dengan memakai kunci pipa (inggris) dan dicekik.
“Alat yang digunakan untuk membunuh sudah dibawa pelaku dari rumah dan digantung di pinggang,” sebut kapolres.
Tidak cukup pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban hitam hingga korban tewas. Baru tersangka mengacak acak isi kamar korban.
Sebelum kabur pelaku diketahui sempat cuci tangan. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menelusuri jejak barang bukti (BB) yang ditinggalkan pelaku di rumah korban.
Awal penyelidikan, kata kapolres, dari tiga lembar sobekan kertas tiga lembar dari nama peserta KPD tahun 2010.
Sobekan itu berisi nama tiga orang peserta KPD berasal dari luar OKU dari buku kenangan kursus pelatih dasar (KPD) Sumsel 2010, dan juga hp yang terdapat sidik jari.
Padahal, sebut kapolres, yang memiliki buku kenangan KPD 2010 yang berasal dari Kabupaten OKU hanya ada lima orang.
Polisi lantas menyelidiki siapa saja yang memiliki buku kenangan KPD yang ada di Kabupaten OKU.
“Tujuan tersangka, untuk mengalihkan atau memanipulasi supaya kecurigaan mengarah kepada tiga orang tersebut,” katanya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, usai kejadian tersangka sempat kabur dan pergi ke tiga kota.
Pertama Kota Palembang, Solo (tempat istri kedua), dan Lampung (tempat anaknya).
Pelaku merupakan mantan anak buah Sudarsono (suami korban Hermin).
“Tersangka ini bekerja atas bantuan suami korban (Sudarsono),” kasatres.
Dalam perjalanan, pelaku yang disebut berusaha mengelabui petugas dan tidak mengindahkan peringatan, terpaksa dilumpuhkan oleh polisi dengan timah panas di bagian kaki kanan.
“Tersangka bisa dijerat Pasal 340 KUHP karena ada unsur pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup,” kata kapolres. (diq)