Radar Sriwijaya (OKI) – Meskipun sempat berusaha membuang sabu-sabu yang dibawanya dalam kotak rokok, namun usaha Jaini (30) warga Desa Rengas Pitu Kecamatan Sirah Pulau (SP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tak membuahkan hasil.
Dirinya kalah sigap dengan aparat kepolisian yang menyergapnya di pinggir jalan poros Desa Mangun Jaya SP Padang OKI, Senin (30/4/2018) sekira pukul 21.15 Wib.
Pasalnya, petugas yang memang sudah menunggu pelaku melintas tersebut dengan cepat mengetahui upaya pelaku membuang barang tersimpan di dalam saku jaketnya.
Tidak hanya narkoba, petugas juga mengamankan sebilah senjata tajam (sajam) terselip di pinggangnya pun turut diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKI yang menangkapnya.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto,SH.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres OKI AKP Herry Yusman saat dikonfirmasi, Selasa (1/5/2018) menjelaskan, awalnya kita mendapat informasi bahwa akan ada yang membawa narkoba dari Desa Tanjung Serang menuju Desa Rengas Pitu.
“Berdasarkan itu, lalu dilakukan penyelidikan atas kebenaran infonya. Kemudian anggota Satnarkoba Polres OKI melakukan pengintaian dan sekira jam 21.15 Wib di pinggir Jalan Mangun Jaya Kecamatan SP Padang OKI, kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang diduga tersangka,” ungkap Kasat.
Saat berhasil ditangkap, lanjut Kasat, tersangka mengaku bernama Jaini. Kemudian anggota Satresnarkoba memeriksa dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku jaket sebelah kiri yang memang berusaha dibuang oleh tersangka.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti 8 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram, 1 bilah sajam jenis pisau bersarung kulit, 2 unit Hp 1 buah kotak warna hitam, dan 1 buah kotak rokok dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(den)