MAYDAY PALI, DUA PERUSAHAAN LANGGAR UU

Radar Sriwijaya – Pada peringatan hari buruh internasional atau yang lebih dikenal dengan “May Day” yang diperingati setiap hari pertama di bulan Mei, sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Jalan Merdeka Km 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Selasa (1/05/2018).

Dalam tuntutannya, setidaknya ada dua perusahaan yang ada di PALI yang menjadi sorotan utama para pengunjuk rasa, yaitu PT Felda Indo Rubber yang terletak di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI dan PT SPSG yang tergabung dalam perusahaan Sriwijaya Group yang pelabuhannya di Kabupaten PALI.

Para pengunjuk rasa menilai bahwa dua perusahaan tersebut sudah tidak melaksanakan Undang-Undang yang berlaku di negara ini.

“Hak cuti parah buruh tidak berjalan sesuai UU No 13 Tahun 2003, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) juga tidak sesuai dengan perundang-undangan sebagaimana SOP yang harus dijalani. Selain itu juga sering terjadi PHK sepihak dari perusahaan. Bahkan ada yang sudah bekerja 10 tahun, tetapi hingga kini tidak jelas statusnya bekerja,” ungkap Adri Susanto, koordinator aksi dari Dewan Pimpinan Wilayah KPBI Sumsel didampingi Habibunnajar Sekretaris 1 Serikat Buruh Kerakyatan Kita Jaya (SBKKJ), Selasa (1/05/2018)

Pihaknya juga dalam kesempatan ini menuntut dihapusnya sistem kerja outsourcing yang diterapkan oleh perusahaan dan menolak hadirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, serta menolak revisi UU 13.

“Kenapa kita harus menggunakan TKA untuk bekerja kasar, sementara di Indonesia saja angka pengangguran masih cukup tinggi. Untuk itu, kami menolak Perpres tersebut dan menolak PP 78 karena dianggap merugikan kaum buruh dalam hal penetapan upah,” tambahnya.

Setelah masing-masing koordinator serikat buruh melakukan orasi, perwakilan dari mereka diterima dan berdialog dengan perwakilan dari Pemkab PALI, yakni Ketua DPRD PALI Drs. H. Soemarjono, Kapolres Muara Enim PALI AKBP Afner Juwono, Asisten 1 Setda PALI H Rizal Pahlevi, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten PALI, Bisma Afrona mengaku akan mengakomodir tuntutan para pengunjuk rasa.

“Sudah menjadi kewajiban kita untuk mengakomodir keluhan dan tuntutan mereka (para buruh, red),” ujarnya.

Namun, terkait keluhan mereka terhadap dua perusahaan yang dinilai mereka tidak menjalankan UU yang berlaku, pihaknya akan memanggil kedua perusahaan tersebut.

“Kita akan panggil kedua perusahaan tersebut, sudah ditetapkan tanggal 14 Mei 2018 kita adakan pertemuan antara DPRD PALI, perwakilan buruh, Disnakertrans dan perusahaan. Jika memang melanggar UU, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar