Polisi gerebek rumah jadi tempat pembuatan ciu di Tambora

Radar Sriwijaya – Rumah di Jalan Pekojan 1 Nomor 88, Tambora, Jakarta Barat, digerebek jajaran Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tempat ini dijadikan markas pembuatan minuman keras jenis ciu secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Ciu itu dikemas dalam bentuk minuman air mineral lalu dimasukan ke dalam dus.

“Berbagai teknik penyelidikan, akhirnya penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah ini telah ada kegiatan pelanggaran Undang-Undang Pangan,” kata Argo di lokasi, Kamis (3/5).

Pantauan dilapangan, tak ada yang aneh di rumah tersebut. Bahkan, warga pun tak menaruh curiga. Mirisnya lokasi pembuatan ciu itu berada dekat dengan Sekolah Dasar (SD).

“Rumah ini disewa sejak 2014, dua tahun lalu. Masyarakat sekitar tidak ada yang curiga kalau dijadikan tempat pembuatan ciu,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kali ini, Tim Satgas dari Subdit Indag Polda Metro dan BPOM Jakarta berhasil menyita setidaknya 7 ton miras jenis Ciu.

“Barang bukti yang kami amankan dalam pabrik ini totalnya ada 7 ton. 2 Ton minuman ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol dan 3 ton bahan mentah dan 2 ton bahan baku minuman ciu setengah proses atau setengah jadi,” ungkapnya.

Selain barang bukti, polisi mengamankan lima orang. Seorang pemilik bernama PRW (58) dan empat orang pekerja.

“Jadi pelakunya atau pemilik usaha bernama PRW sudah kita amankan. Dalam pabrik ada empat orang pekerja. Saat ini kelimanya tengah dimintai keterangan di Mapolda,” kata Argo.

Atas tindakannya pelaku melanggar pasal 140 jo pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) dan pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang tentang Pangan. “Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda empat miliar rupiah,” pungkasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *