Radar Sriwijaya – Seorang warga Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Erik Setiawan, sudah puluhan tahun menyimpan atau mengoleksi dua gading gajah di kediamannya. Gading gajah diketahui aset dari satwa yang dilindungi.
Namun, hanya satu yang diserahkan dan diamankan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumsel. Sedangkan satu gading sudah diberikan Erik kepada temannya untuk dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
Satu gading gajah tersebut diamankan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait Erik menyimpan gading gajah. Selain gading gajah, petugas juga mengamankan offset (tubuh yang dikeraskan) harimau.
Kepala Seksi Wilayah 3 Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumsel, Dody Kurniawan menuturkan, kronologi kejadiannya bermula dari laporan masyarakat.
“Jadi, ada warga yang melapor bahwa Erik Setiawan memiliki aset dari satwa dan barang yang dilindungi. Kemudian kita pun langsung mengunjungi kediamannya di Jalan Jendral Sudirman Nomor 45 G,” jelasnya, Senin (7/5/2018).
Setibanya di kediaman Erik, pihaknya meminta agar Erik menyerahkan barang tersebut karena termasuk barang yang dilindungi. “Erik menyerahkan secara sukarela dan tidak akan dikenakan hukuman,” ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki barang dilindungi agar menyerahkan secara sukarela. “Jika diserahkan secara sukarela tidak akan dijerat hukuman,” ujarnya.
Sementara, Erik Setiawan menuturkan, barang tersebut sudah ada sejak tahun 90an dan awalnya memiliki dua gading gajah secara utuh, Namun tak lama dari itu, ia pun menyerahkan satu gading untuk temannya dan dibawa ke Surabaya.
“Harga satu gading gajah tersebut bisa mencapai Rp80 juta sementara untuk dua harimau ofsset-an sekitar Rp150 juta,” beber dia. (man)