Pelaku Begal Bersenpi di Kawasan Sepucuk Kayuagung – Petir Berstatus Pelajar

**Rekan Pelaku Juga Dibawah Umur

Radar Sriwijaya (OKI) – Meskipun terbilang masih belia dan berstatus sebagai pelajar, namun aksi IS (17) warga Dusun 1 Desa Kayulabu Kecamatan Petir Kabupaten OKI sudah teribat dalam aksi kejahatan Begal menggunakan senjata api di Kawasan Jalan Sepucuk Kayuagung – Pedamaran Timur.

Namun aksinya terungkap setelah jajaran Polsek Pedamaran Timur Kabupaten OKI Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian setempat, Senin (7/5/2018).

Dalam beraksi, pelajar ini dibantu rekannya FA (16), pengangguran asal Dusun Sidomakmur Desa Sungai Tepuk Kecamatan Sungai Menang OKI dan 1 orang lainnya yang masih buron. Tak tanggung – tanggung, pelaku begal ini beraksi dua (2) hari berturut – turut dengan dua (2) korban berbeda.

Yang mana pada Minggu 6 Mei 2018, pelaku membegal korbannya M Sulkan (53), seorang PNS dari Desa Gading Raja Petir OKI. Lalu Senin 7 Mei 2018, kembali beraksi terhadap Korban Zainal Abidin (40) petani dari Desa Pancawarna Petir OKI.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan, Selasa (8/5/2018) mengatakan, Minggu 6 Mei 2018 sekira pukul sekira pukul 11.00 Wib, Korban M Sulkan (53) mengendarai sepeda motor hendak menuju Kayuagung.

“Ketika tiba di TKP (Jalan Sepucuk Desa Pulau Geronggang -red), pelaku AS bersama FA dan rekan lainnya AA menyetop kendaraan korban dengan mengancam menggunakan senpira. Setelah kendaraan korban berhenti, pelaku merampas Hp Xiomi milik korban dan langsung melarikan diri,” katanya.

Kemudian, katanya lagi, masih di Jalan Sepucuk Desa Pulau Geronggang pada Senin 7 Mei 2018, pelaku AS mengendarai sepeda Honda Beat. Sesampai di TKP, tepatnya sekira pukul 10.00 Wib, pelaku melihat sepeda motor yang dikendarai korban Zainal Abidin (40) rusak, dan berhenti di pinggir jalan.

“Lalu pelaku AS memepetkan kendaraannya ke arah korban, turun dan langsung menodongkan senpira serta merampas barang barang milik korban. Selanjutnya pelaku melarikan diri. Akibatnya, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 1.243.000,” ungkapnya.

Lanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Petir IPDA Ahmad Barowi beserta anggota piket memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kasus 365 KUHP di Jalan sepucuk Desa Pulau Geronggang. Lalu Kanit Reskrim dan Kanit Shabara beserta anggota dibantu masyarakat, melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Saat di Jalan Sepucuk, sepeda motor yang dikendarai pelaku mengalami rusak, dan pelaku AS berhasil diamankan. Sedangkan pelaku FA melarikan diri. Pelaku AS diamankan beserta 1 unit Honda Beat miliknya, 1 pucuk senpira berikut 2 butir amunisi kaliber 3,2 MM, 1 buah sajam dan uang tunai Rp 1.243.000,” tandasnya.

Sehubungan kasus, tambahnya, Kapolsek Petir IPTU lEko Suseno, SH dan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Barowi beserta anggota Polsek Petir dibantu masyarakat melakukan penyisiran di rawa sepucuk. Dan akhirnya sekira pukul 17.30 Wib, pelaku FA yang melarikan diri berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Petir. (den)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *