Radar Sriwijaya (OKI) – Eddy Sutopo SH (34) akhirnya tidak bisa berkutik setelah jajaran Polsek Mesuji Pimpinan AKP Darmanson SH meringkusnya, selasa (15/5/2018) sekitar pukul 03.00 wib.
Warga Dusun II Rt 04 Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut diamankan polisi lantaran terlibat kasus penggelapan dan penipuan satu unit mobil sesuai dengan laporan polisi 1. LP / B -13/ V / 2018 Tanggal 09 Mei 2018, dengan korbanya Legiamin warga Desa Sumber Deras Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan satu unit mobil suzuki APV warnah abu abu metalik tahun 2004 nopol B 8835 DJ.Satu init HP Nokia berikut nomor nya yang digunakan Tsk, Satu lembar nota penjualan, Satu lembar stnk Fhoto copy. Satu buah buku BPKB Mobil APV tersebut.
Kapolres AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kapolsek Mesuji AKP Darmanson SH dan Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, Aksi penggelapan dan penipuan tersebut terjadi pada selasa (08/1/2018), sekira pukul 14.00 wib di kediaman korban.
Bermula dari pelapor berkomunikasi pelaku via telpon dengan maksud untuk menjualkan satu Unit mobil pelapor merk suzuki APV nopol B 8835 DJ, lalu pelaku menyetujui untuk membeli mobil pelapor.
“Kemudian keesokan harinya, datang dua orang laki – laki mengaku utusan tersangka Edi untuk mengambil mobil pelapor di rumahnya, kemudian korban menghubungi pelaku perihal kedatangan kedua orang tersebut.” katanya.
Setelah korban memastikan identitas kedua orang tersebut adalah utusan pelaku, lalu korban menyerahkan mobil dan stnk dengan perjanjian pembayaran akan dibayar (15/02/2018), namun hingga jatuh tempo pelaku tak kunjung membayar uang korban.
“Pihak pelapor menghubungi Tsk dan menanyakan uang penjualan mobil pelapor, kemudian dijawab Tsk EDI agar pelapor mengirimkan nomor rekening. namun setelah pelapor mengirimkan norek ke Tsk via hp, akan tetapi tidak juga dikirim oleh Tsk.” katanya.
Tidak sampai disitu, kemudian kamis (22/3/2018), pelapor meminta bantuan keponakannya seorang anggota polri untuk menanyakan uang penjualan mobil pelapor kepada pelaku, kemudian keponakan korban menanyakan dan mencari pelaku kerumah nya akan tetapi tidak pernah bertemu, kemudian dihubungi lagi via hp, tsk kembali menjelaskan segera akan mengirim uang tersebut dan lagi lagi meminta nomor rekening.
“Namun nyatanya sampai saat ini tidak juga dibayar oleh tsk, kemudian di datangi lagi kerumahnya tetapi pelaku tidak pernah berada dirumah dan ditanya ke istrinya selalu di jawab bahwa tidak tau pergi kemana, kemudian setelah itu nomor hp pelaku tidak aktip lagi, dan setelah diselidiki korban, mobil tersebut sudah dijual oleh tersangka kepada warga Desa Tugu jaya Kecamatan lempuing.
“Kemudian pelapor merasa tertipu dan melporkan kejadian tersebut ke polsek Mesuji untuk di proses secara hukum.” katanya.(den)