Radar Sriwijaya – Peristiwa yang dialami oleh salah satu pengemudi ojek online bernama AT (39), warga Jalan Dwikora 2, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.
Pasalnya, disaat jajaran Polri tengah memperketat pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya aksi terorisme, AT justru melakukan aksi yang mencurigakan, dan terpaksa diamankan oleh anggota Brimob Polda Sumsel, Rabu (16/5/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan bermula saat anggota Satbrimob Polda Sumsel menggelar patroli menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut. Ketika anggota mengisi bensin di SPBU Demang Lebar Daun, sekitar pukul 09.00 WIB, mereka memergoki AT sedang mengambil foto salah seorang anggota brimob menggunakan ponsel, sehingga mengundang kecurigaan dan membuat dirinya terpaksa diamankan oleh anggota Brimob tersebut.
Apesnya, saat digeledah petugas menemukan sebilah pisau dari dalam box motor AT. Alhasil, si tukang ojek online ini terpaksa digelandang petugas ke Mako Brimob Sumsel untuk diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ternyata pengemudi ojek online yang telah memiliki seorang istri dan dua anak ini, bukan anggota teroris seperti yang diduga.
Selain mengamankan barang bukti piasu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, diantaranya tiga unit ponsel, borgol, 6 buah kartu ATM, selip setoran bank, uang Rp 285 ribu, kartu Starbuck, power bank, dan uang mainan pecahan Rp 50.000.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan, pengemudi ojek online itu ditangkap karena mengambil foto anggota Brimob Polda Sumsel yang sedang mengisi bensin, dan tidak terkait aksi terorisme.
“Namun pelaku tetap terkena hukum pidana karena membawa senjata tajam jenis pisau, saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Masnoni, membenarkan telah menerima pelaku dari Brimob Polda Sumsel. “Baru saja kita terima, sekarang lagi siap-siap diperiksa,” ujarnya.
Dari keterangan sementara, kata dia, pelaku tidak terlibat aksi terorisme. Namun, pelaku tetap diproses secara hukum karena membawa senjata tajam dan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami pastikan pelaku sama sekali tidak terlibat aksi terorisme. Kasusnya masuk ranah pidana umum, kenapa dia bawa pisau, belum tahu, nanti tunggu pemeriksaan,” pungkasnya. (den)