Radar Sriwijaya (BA) – Diduga lantaran sakit hati, Ardi Ariansyah (18), warga Jalan Padat Karya Dusun V Pandan, Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) nekat menghabisi mertuanya sendiri, senin (14/5).
Petugas berhasil meringkus pelaku beberapa jam kemudian setelah membunuh mertuanya Wat Satik (45) warga Kelurahan Sterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian S.IK mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari dendam tersangka Ari Ariansyah terhadap mertuanya Wat Satik, karena ingin anaknya Wat Satik yang merupakan istrinya tersangka bercerai dengan tersangka Ari.
”Jadi dendam, karena mertuanya ingin anaknya korban (Lia, red) bercerai dengan tersangka,”ujar Kapolres, Rabu (16/5).
Sebelum kejadian, korban Wat Satik berangkat menyadap karet di kebun karet miliknya pada Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB. lalu tersangka menyusul dengan menggunakan sepeda motor honda Revo Fit.
Disana lanjut Kapolres, tersangka langsung bertemu korban, dan langsung menanyakan kepada korban perihal penyebab mertuanya menyuruh ia berpisah dengan istrinya. Namun jawaban korban tetap tidak berubah yaitu meminta tersangka untuk menceraikan anaknya semata wayang itu.
”Pokoknya ceraikan anak aku lia,”beber Yudhi menirukan jawaban korban.
Mendengarkan jawaban mertua seperti itu, tersangka langsung emosi, dan tanpa basa – basi membacokan golok sebanyak lima kali yaitu dibagian kepala, wajah, dada sebanyak tiga kali serta mencekik korban.
Tersangka sendiri langsung pulang kerumah, dengan alasan sedang sakit.
”Itu semua alibi tersangka,”tegasnya.
Sementara itu, anak korban bernama lia yang merupakan istri tersangka, yang berada di rumah orang tuanya, curiga karena orang tuanya belum pulang kerumah.
”Maka dari itu, Lia memberitahukan ketua RT dan warga lainnya terkait hal itu,”ungkapnya.
Kemudian ketua RT bersama warga lainnya langsung menuju kebun karet, saat sampai ternyata orang tua Lia sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terkapar berlumuran darah.
”Kemudian dilaporkan ke Polres Banyuasin,”katanya.
Usai itu anggota Polres Banyuasin bersama Polsek Pangkalan Balai mendatangi tempat kejadian perkara, dan memeriksa beberapa saksi.
”Dalam waktu lima jam, tepatnya pukul 22.00 WIB tersangka langsung diringkus. Atas perbuatannya tersangka, akan dikenaikan pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.(sep)