Radar Sriwijaya – Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, kedapatan mengangsurkan secarik kertas dari kantongnya ke pengacaranya usai dituntut hukuman mati. Apa isi secarik kertas itu?
“Itu isinya poin-poin pembelaan,” kata pengacara Aman, Asrudin Hatjani, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Asrudin mengatakan poin-poin pembelaan itu akan dituangkan dalam pembelaan yang dibuat Aman. Pihak pengacara juga akan membacakan pembelaan dalam persidangan pekan depan.
Dalam sidang, setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman mati, Aman dipersilakan hakim berdiskusi dengan pengacaranya untuk menentukan sikap. Aman kemudian duduk di samping pengacaranya dan membisikkan sesuatu.
Setelahnya, Aman terlihat merogoh kantongnya dan mengeluarkan secarik kertas. Kertas itu kemudian diserahkannya ke pengacara. Pengacara Aman lalu berbalas berbisik ke Aman. Kemudian, Aman kembali ke kursi terdakwa.
Aman dituntut hukuman pidana mati karena diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia termasuk bom Thamrin 2016. Menurut jaksa, Aman–lewat Jamaah Ansharut Daulah (JAD)–menggerakkan bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumatera Utara dan penembakan polisi di Bima. (den)