Radar sriwijaya(OKU) – Entah setan apa yang merasuki Zainul Awib (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sampai-sampai ia tega menggorok leher istrinya sendiri Triana Septiana (19), Senin (21/5) sekitar pukul 06.30 Wib.
Beruntung meskipun mengalami luka parah nyawa korban masih bisa diselamatkan, namun akibat ulah karyawan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, Triana kini masih harus menjalani perawatan intensif di RS DKT Baturaja.
Diketahui, peristiwa berdarah ini terjadi berawal cekcok mulut korban dan tersangka gara-gara sang suami cemburu. Keributan pasangan suami isteri yang usianya terpaut jauh ini lama-lama semakin tidak terkendali.
Puncaknya sang suami yang sudah kalap mata, mengambil sebilah pisau dan langsung menganiaya korban dengan cara pelaku menggorok leher korban dan menusuk tubuh korban sehingga korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Korban yang tidak menduga suaminya akan sekejam itu tidak bisa lagi menyelamatkan diri. Akibatnya korban mengalami luka –luka, diantaranya luka robek pada leher bagian depan yang cukup dalam, luka robek tangan kiri, luka robek di punggung kanan, luka robek di siku tangan kanan serta luka robek tangan kanan.
Beruntung nyawa korban masih selamat. Korban yang dalam keadaan terluka parah ini langsung dilarikan ke Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT) Baturaja untuk dilakukan tindakan operasi.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian S.Kom mengatakan, polisi mendapat informasi telah terjadi KDRT terhadap korban.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Lubuk batang AKP Ujang Abdul Azis bersama Kanit Reskrim Ipda Yudhianto SE langsung mengecek ke rumah sakit.Ternyata korban sudah dilakukan tindakan operasi, didapat informasi ternyata pelaku penganiyaan adalah suami korban sendiri.
Tanpa membuang waktu lagi, jajaran Polsek Lubuk batang dipimpin AKP Ujang Abdul Azis SE langsung meluncur ke lokasi kejadian dirumah kediaman pelaku di Desa Tanjung Manggus. Polisi langsung menangkap pelaku, saat ditangkap oknum pengawai perkebunan kelapa sawit di Lubukbatang ini tidak melakukan perlawanan.
Setelah mengamankan pelaku anggota polisi kemudian mencari barang bukti berupa pisau yang sempat dibuang oleh pelaku.
Menurut Kapolres, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek Lubuk batang guna proses penyidikan selanjutnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi antara lain, Yadi bin Alamsyah (35) seorang petani beralamat di Dusun I Ddesa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang OKU, kemudian saksi Ujang (45) pekerjaan karyawan PTP Mitra Ogan alamat Dusun II Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk batang OKU.
Barang bukti yang diamankan polisi 1 (Satu) bilah pisau bergagang kayu sepanjang lebih kurang 35 cm, 1 (Satu) buah buku nikah nomor: 0008 16/IV/2018 milik pelaku dan korban. 1 (Satu) lembar sprey yg terdapat darah korban,1 (Satu) lembar baju terdapat darah korban yang dipakai korban sewaktu kejadian. (Diq).