Radar Sriwijaya – Entah apa yang ada didalan benak Rahmat (43) warga Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pria ini diduga nekat berbuat cabul terhadap gadis yang masih berusia 10 tahun berinisial A warga Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian S.Kom menceritakan, pada Rabu 23 Mei 2018 pihaknya menerima laporan tindak dugaan pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 th 2014 atas perubahan UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
Waktu Kejadian, Rabu, 23 Mei 2018 sekira jam 10.00 wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kawasan, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat.
“Pelaku Rahmat, Usia 43 tahun, warga Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur,” katanya.
AKP Alex menceritakan, kronologis kejadia, pelapor (nama tidak disebut,red), selaku ibu kandung dari korban merasa tidak senang setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa korban (anak kandung) telah diajak oleh pelaku di kebun pisang di kawasan Talang Jawa, Kecamatan baturaja Barat diduga untuk melakukan perbuatan cabul.
Setelah sampai di kebun pisang korban dipaksa oleh pelaku untuk membuka jilbab lalu korban diperlakukan tak pantas.
“Disana diduga pelaku melakukan hal yang tidak seharusnya terhadap korban,” jelasnya.
Mendapat laporan itu, pihaknya kata AKP Alex melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU.
“Kita juga sudah meminta keterangan saksi-saksi. Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp 100.000. Terdiri dari pecahan satu lembar uang kertas pecahan Rp 50.000. 2 lembar pecahan Rp 20.000 dan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu,” jelasnya. (diq)