Radar Sriwijaya (OKI) – Bagi anda yang ingin berpartisipasi sebagai petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang saat ini terbuka kesempatan.
Dimana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 18 Kecamatan dalam wilayah Bumi Bende Seguguk, sejak beberapa hari terakhir melakukan seleksi Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Nantinya, Pengawas TPS yang lulus seleksi akan bertugas di 1.818 unit TPS yang tersebar di wilayah Kabupaten OKI. Dimana setiap TPS akan dijaga oleh seorang Pengawas TPS.
“Seleksi atau rekrutment Pengawas TPS ini merupakan tugas dari Panwascam di masing – masing Kecamatan. Dan tahapan seleksinya hanya sebatas verifikasi administrasi,” ujar Ketua Panwaslu OKI, M Fahrudin SH, Kamis (24/5).
Setelah dinyatakan lulus menjadi Pengawas TPS, lanjut Fahrudin, sebanyak 1.818 orang pengawas TPS ini nanti akan diberikan pembekalan/bimbingan baik teknis maupun materi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Masa tugas Pengawas TPS ini tidak terlalu lama, hanya sekitar 23 hari terhitung sejak dilantik yang rencananya akan dilakukan pada 3 Juni mendatang,” tandasnya sembari mengatakan, Pengawas TPS ini diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik kepada PPL (Panitia Pengawas Lapangan) di setiap desa.
Sama halnya dengan Panwaslu, KPUD OKI juga saat ini sedang melakukan seleksi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan bertugas menyiapkan dan melaksanakan pemungutan suara di TPS.
“Di setiap TPS, ada 7 orang anggota KPPS yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya, serta dibantu oleh 2 orang petugas ketertiban dan keamanan TPS/Hansip,” ungkap Idham Khalik SE, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPUD OKI.(bud)