Bayu Dibangunkan Polisi Yang Meringkusnya

**Todong warga dalam rumah.

Radar Sriwijaya (OKI) – Bayu Saputra (21) warga Dusun 2. Desa Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sontak kaget saat terjaga dari tidurnya.

Betapa tidak, pria berprofesi sebagai petani ini tidak menyangka jika yang membangunkan dirinya yang tengah tertidur pulas adalah anggota Sat reskrim polres OKI, dengan raut wajah yang terlihat masih mengantuk dan disaksikan kedua orang tuanya pelaku digelandang petugas ke Mapolres OKI, rabu (23/5/2018).

Ternyata, Bayu terlibat aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHPidana di Dusun II Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sesuai dengan laporan polisi LP / B / 11 / II / 2018 / Sek – Sungai Menang. Tanggal 11 Februari 2018.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, Aksi kejahatan tersebut terjadi dan menimpa M Trimo bersama keluarganya Di Dusun II Desa Sidomulyo, minggu (11/2/2018).

Saat itu korban bersama Istrinya tengah tertidur pulas, sekitar Pukul 04.30 wib, datanglah 5 (lima) orang pelaku yang mana 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan 2 (dua) orang berjaga diluar rumah.

Saat berada didalam rumah pelaku kemudian mengikat korban dengan menggunakan tali dan para pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa, Uang tunai Rp. 40 juta, 3 (tiga) unit hp, 3 1/2 suku emas, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah, selanjutnya pelaku melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengidenfikasi pelaku, lalu unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI beserta anggota polsek sungai menang yang dipimpin langsung oleh wakapolres OKI Kompol Janton Silaban, S.I.K. melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.

” Pada saat dilakukan penangkapan tsk sedang tidur dan berhasil diamankan dalam keadaan aman dan tidak melawan.” katanya.

Sementara itu tersangka Bayu kepada polisi mengaku bahwa pada saat kejadian pelaku melaksanakan bersama 4 teman lainnya yang. Dari hasil kejahatan tersebut . Tsk mendapatkan bagian Rp. 1 juta dan si berikan kepada Istrinya sebeaar Rp.800 ribu, sedangkan sisanya Rp. 200 ribu digunakan pelaku untuk makan dan beli rokok.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk proses penyidikan.” katanya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *