THR PNS OKU Cair 7 Juni 2018

Radar Sriwijaya (OKU) – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) segera cair.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Hanafi mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada 7 Juni 2018 mendatang.

Kepada wartawan, Jumat (25/5), Hanafi menjelaskan, THR PNS ini dicairkan sebelum libur peringatan Hari Raya Idul Fitri 2018.

“Untuk besaran THR PNS, sesuai aturan yang telah ditetapkan. Untuk besaran total dana THR PNS saya tidak hafal,” jelasnya.

Disamping itu kata Hanafi, untuk gaji 13 PNS akan dicairkan pada awal Juli 2018 atau mendekati tahun ajaran baru.

Hanafi menambahkan, selain THR dan gaji 13, PNS juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 1 juta per orang.

“Untuk pensiunan PNS kewenangan pencairan ada di Taspem,” ujarnya.

Sementara Taufiqurahman (38) salah satu PNS di OKU mengaku, sangat senang mendengar informasi soal pencairan THR dan TPP tersebut.

“Alhamdulilah, uangnya memang sangat kami nanti-nantikan. Semoga tanggal pencairannya tidak molor alias tepat waktu,” tegasnya. (diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *