THR Belum Dibayar Lapor Kesini

**Pemkab OKI buka Posko Pengaduan

Radar Sriwijaya (OKI)  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) mulai 4 Juni mendatang. Layanan pengaduan akan dibuka selama jam kerja.

Kabid Hubungan Industrial, Iqbal Basa mengatakan, surat pemberitahuan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR sudah diedarkan sejak awal Ramadan lalu.

“Respon perusahaan baik, mereka akan membayar kewajibannya,” terangnya, Rabu (30/5).

Surat pemberitahuan tersebut berakhir hingga 7 Juni mendatang, lanjutnya, karena pihak perusahaan diminta membayar THR pada H-7 Idul Fitri. Khusus untuk tenaga kerja asing THR tidak diberlakukan, jadi pihak perusahaan hanya membayar THR untuk karyawan lokal saja.

Selain perusahaan besar, katanya lagi, perusahaan Alfamart dan Indomaret juga sebagian sudah diberikan surat pemberitahuan sebelumnya. “Sisanya nanti dalam waktu dekat akan diberikan agar perusahaan tidak terlambat membayarkan THR-nya,” tandas dia.

Pihaknya berharap agar tahun ini tidak ada laporan dari karyawan seperti tahun lalu. Tapi jika ada, akan diproses dan ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi melalui fungsi pengawas ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI, Tohir Yanto menambahkan, untuk OKI selama ini pembayaran THR oleh perusahaan di OKI aman, tidak ada pengaduan karyawan yang masuk ke posko.

“Tapi kami tetap membuka posko ini, jika ditemukan perusaahan yang melanggar, kepada karyawan agar melapor,” tandasnya. (jem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *