Waspada, Uang Palsu Mulai Beredar Ke Wilayah OKI

** 2 Pelaku asal OKU ditangkap di Desa Srinanti Pedamaran

Radar Sriwijaya (OKI) – Masyarakat Diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tampaknya harus lebih waspada dengan peredaran uang palsu terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang sebentar lagi akan tiba.

Pasalnya, pelaku pengedar uang palsu sudah beraksi dan dua orang pelaku sudah tertangkap diwilayah Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, jumat (1/6/2018) sekitar pukul 22.30 wib.

Kedua pelaku diketahui bernama Herianto (30) dan Parino (25), warga Kampung 1 Desa Tulung Harapan Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap usai berusaha mengelabui salah seorang pedagang di Dusun 1 Desa Serinanti Kecamatan Pedamaran.

Informasi didapat menyebutkan, Jumat (1/6/2018) sekira pukul 22.30 Wib, kedua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat menghampiri warung manisan milik korban Veranita (28) untuk membeli 1 bungkus rokok class mild dengan memberikan uang Rp 50 ribu.

Tanpa merasa curiga, korban melayani pelaku dan memberikan sebungkus rokok class mild dan memberikan uang kembalian senilai Rp 30 ribu kepada pelaku.

Usai belanja, kedua pelaku lalu melaju dengan sepeda motornya, lalu pada saat kedua pelaku sudah tidak ada ditempat tersebut, korban baru menyadari bahwa uang Rp 50 ribu yang diterimanya tadi ternyata palsu. Setelah itu korban cepat memberitahukan tetangganya Robi yang kebetulan sedang berada disana.

Mendapati itu, Robi langsung mengejar kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor ke arah jalan lintas timur Desa Bulu Cawang Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI. Sesampai di desa tersebut dan setelah bertemu, kedua pelaku langsung ia giring dibawa ke warung korban Veranita untuk menjelaskan bahwa uang diberikan tadi palsu.

Kemudian, korban Veranita (28) cepat memberitahukan kepada anggota piket jaga Polsek Pedamaran agar kedua pelaku diamankan. Tak berapa lama datang jajaran Polsek Pedamaran dan langsung membawa kedua pelaku untuk diamankan di Mapolsek Pedamaran dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Beat warna putih tanpa plat serta uang palsu sejumlah Rp 1.550.000.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto,SH.,MH didampingi Kapolsek Pedamaran AKP Bambang Sumantri, SH melalui Kasubag Humas Polres OKI IPDA Ilham Parlindungan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/6/2018) mengatakan, memang ada dua (2) orang warga OKU Timur yang tertangkap tangan oleh masyarakat Desa Serinanti Kecamatan Pedamaran.

“Dua (2) orang tersebut melakukan tindak pidana penyebar uang palsu terhadap korban Veranita (28), ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun 1 Desa Serinanti Kecamatan Pedamaran OKI. Kedua pelaku Herianto (30) dan Parino (25) telah diamankan di Mapolsek Pedamaran berikut barang buktinya,” pungkas Ilham seraya mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan dari mana barang bukti berasal dan daerah mana saja yang sudah menjadi sasaran pelaku .(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *