Polsek Kayuagung Grebak Judi Sabung Ayam

Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Polsek Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggrebak arena judi sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat di Desa Buluh Cawang Kecamatan Kayuagung, senin petang (18/6/2018).

Dua orang warga terpaksa harus dibawa ke Mapolsek Kayuagung untuk menjalani pemeriksaan karena diduga sebagai pemain judi sabung ayam.

Namun keduanya yakni Ali Umar (47) dan Rustam (40) warga Desa Bulu Cawang akhirnya dilepaskan karena pada saat penggrebakan keduanya hanya sebagai penonton. Sementara 50 orang warga lainnya lari tunggang langgang dari arena perjudian ketika penggerebekan berlangsung.

Selain kedua warga tersebut, turut diamankan berikut barang bukti 9 ekor ayam bangkok siap adu dan 9 unit sepeda motor saat penggrebekan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kayuagung.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kapolsek Kayuagung AKP Feryanto, SH saat dikonfirmasi, Selasa (19/6/2018) mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas adanya perjudian sabung ayam di Desa Bulu Cawang.

“Mendapati informasi itu, kita lalu mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua (2) orang yang diduga pemain. Sedangkan sekitar kurang lebih 50 orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Kemudian kedua orang yang berhasil ditangkap dibawa ke Mapolsek Kayuagung untuk proses penyidikan,” ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut kapolsek, kedua orang ini ternyata hanya sebagai penonton dalam arena perjudian sabung ayam. Maka dari itu terpaksa dilepaskan.

Namun menurut keterangan keduanya menyebutkan, ada 9 orang sebagai petaruh dalam judi sabung ayam tersebut. Sayangnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *