Logistik Pilkada Serentak Siap Distribusikan

Radar Sriwijaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur terus melakukan persiapan untuk pendistribusian logistik Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) 27 Juni mendatang.

Sebanyak 3.056 bilik suara di TPS dan 1.528 kotak surat suara, 60 kotak kosong untuk PPK yang akan dibagikan tiga kotak di setiap PPK, serta formulir C dan D, DA sekarang sudah siap distribusikan.

Ketua KPU OKU Timur Leo Budi Rachmadi didampingi Komisioner KPU Divisi Logistik Rialdi, mengatakan, petugas KPU terus melakukan pengecekan kelengkapan logistik. Selanjutnya akan dilakukan validasi terakhir terhadap kelengkapan logistik.

“Untuk pendistribusian jika tidak berhalangan seluruh kelengkapan logistik akan didistribusikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) besok (Jumat, 22/6/2018),” ujar dia, disela-sela pengecekan logistik, Kamis (21/6/2018).

“Untuk Formulir C.6 maupun undangan memilih, DPT dan Buku Panduan KPPS itu sudah di distribusikan ke PPK,” ujarnya menambahkan.

Data dari KPU OKU Timur, untuk jumlah personel penyelenggara Pilgub di OKU Timur terdapat sebanyak 15.784 personel. Diantaranya 160 PPK dan Sekretariat PPK, 1.872 PPS dan Sekretariat PPS, 13.752 KPPS.

Untuk jumlah DPT sebanyak 455.402 DPT dari 633.820 Penduduk di OKU Timur. Terdapat 21.007 pemilih yang belum ber e-KTP. Untuk Jadwal distribusi logistik, dari KPU Kabupaten ke PPK mulai 18 sampai dengan 23 juni. PPK ke PPS 22 sampai dengan 25 juni, PPS ke PPK 27 hingga 29 juni.

“Sedangkan untuk pengembalian logistik dari PPK ke KPU Kabupaten 28 sampai dengan 4 Juli, PPS ke PPK 27 hingga 29 serta KPPS ke PPS dengan tanggal yang sama,” jelasnya.

Masih kata dia, untuk jadwal pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan pada 27 Juni. 28 ssmpai dengan 4 Juli perekapan tingkat kecamatan, 4 sampai 6 Juli perekapan tingkat kabupaten dan 6 hingga 8 juli perekapan tingkat provinsi.

“Surat suara yang diterima dari KPU Provinsi berjumlah 467.530 lembar, setelah disortir terdapatnya 391 lembar rusak, diantaranya disebabkan surat suara dalam kondisi mengkerut maupun kusut, surat suara sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horizontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan,” jelasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed