Radar Sriwijaya –PT TUN Medan telah membatalkan Surat Keputusan Walikota Palembang tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor:640/IMB/1120/BPM-PTSP/2016 tertanggal 24 November 2016, terkait pembangunan hotel Ibis, karena bangunan tersebut dinilai membahayakan bangunan milik PT SBA (Sebangun Bumi Andalas).
Menyikapi putusan tersebut, Pemerintah Kota Palembang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami melakukan upaya hukum lanjutan yakni Kasasi, sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian perkara ini. Yang pasti sampai hari ini kami belum terima putusan tersebut,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Palembang Rahmad Fauzi.
Mengenai upaya hokum yang dilakukan Pemkot Palembang, PT. Sebangun Bumi Andalas (SBA) sebagai penggugat diwakili Kuasa hukumnya, Mulyadi SH memaklumi hal tersebut.
“Pada prinsipnya, kasasi adalah langkah terakhir dari langkah hukum dimana mengandung unsur yang dapat membebaskan tergugat dari sebagian tuntuan yang diajukan,” ungkap Kuasa Hukum PT Sebangun Bumi Andalas, Mulyadi, Jum’at (22/6/2018).
Menurutnya, statement yang disampaikan Kabag Hukum Setda Palembang terkait rencana Kasasi tersebut, sungguh disayangkan. Pasalnya kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum Kasasi hanya sampai banding.
“Upaya hukum Banding terhadap Perkara aquo merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh mengingat keberlakuan objek gugatan dalam perkara Aquo hanya berlaku diwilayah daerah Palembang, yang mana hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung”, tutur dia
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) dan (2) huruf (c) berkesesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 23/PUU-V/2007.
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 Januari 2008 menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dengan pertimbangan dalil pemohon yang menyatakan pemberlakuan pasal itu telah menimbulkan perlakuan diskriminatif adalah tidak tepat, pembatasan kasasi dalam perkara TUN tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan yang menimbulkan perlakuan diskriminatif, pembatasan perkara TUN yang hanya sampai tingkat banding tidak melanggar hak asasi warga negara untuk mendapat keadilan. (man)