Galui Anak Dibawah Umur Seorang Pemuda Diamankan

Radar sriwijaya (OKU)– Kepolisian resor (Polres) OKU menangkap seorang pemuda yang diduga telah menyetubuhi dan mencabuli anak dibawah umur. Pelaku yang bernama Saganta (23) beralamat di Desa Ruos, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan ini ditangkap Sat Reskrim Polres OKU atas laporan dari Murdiana, warga Desa Lubuk Batang Baru, Dusun VI Komp, PTP Minanga Ogan OKU.

Murdiana melaporkan pelaku karena tidak senang dengan apa yang telah diperbuat pelaku terhadap anak perempuannya, sebut saja Bunga yang baru berumur 17 tahun, dimana Bunga diduga telah menjadi korban pencabulan dan telah disetubuhi oleh pelaku.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan, “Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban, pada hari jum’at tanggal 23 Juni 2018 sekira jam 23:30 WIB, dengan LP No: LP-B /113 / VI/2018/RES OKU, tentang tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak dibawah umur, “papar Kasat, Sabtu (23/06/18).

Kasat menjelaskan, kejadian pelaku menyetubuhi korban berawal pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, sekira jam 12:45 Wib, saat ketika korban berada di kosan pelaku di Desa Pancur kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

“Namun sekitar pukul 09:00 Wib, saat pemilik kosan yang telah merasa curiga mendapati pelaku dan korban sedang berada berduaan didalam kosan. Kemudian pemilik kos’an tersebut menghubungi orang tua dari korban. Setelah dihubungi, keluarga korban pun menghubungi Polres OKU dan mendatangi TKP, saat ditanya orang tuanya korban mengaku sudah 2 kali disetubuhi oleh pelaku. Kemudian keluarga korban bersama anggota piket reskrim membawa pelaku ke Polres OKU, “jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengambil tindakan yakni. Menerima LP, mengamankan barang bukti (BB), melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melakukan proses sidik.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 th 2014 atas perubahan UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Alex Andriyan.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *