Residivis Curas dan Curanmor Dicokok Polisi

Radar Sriwijaya (Muba) – Setelah sempat menjadi buronan polisi lantaran kasus curas dan curanmor, seorang residivis kambuhan akhirnya berhasil diringkus anggota kepolisian dari Polsek Babat Toman Muba.

Kali ini tersangkanya adalah Alexander (33) warga Dusun 1 Desa Lubuk Buah Kecamatan Batang Hari Leko yang merupakan residivis Curas dan Curanmor yang biasa beroperasi di Desa V Babat Toman, tersangka diamankan saat melintas di jalan Desa Pangkalan Jaya, Kamis kemarin.

Tertangkapnya pelaku ini setelah petugas memperoleh informasi dari warga bahwa tersangka Alexsander akan melintasi jalan Desa Pangkalan Jaya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Suroso, SH beserta Tim untuk melakukan pengintaian.

Pada saat tim sedang melakukan pengintaian di Jalan Desa Pangkalan Jaya, salah satu anggota melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan namun pelaku mencoba melarikan diri lalu diambil tindakan tegas.

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP:B-27/VI/2017/SUMSEL/MUBA tanggal 11 Juni 2017, Alexander dan Nopriansyah (yang sudah tertangkap terlebih dahulu,red) merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik korban Suyadi warga Desa Babat Toman di parkiran dihalaman rumah korban.

Keelaku memasuki halaman rumah korban kemudian membawa SPM motor korban dengan cara didorong keluar dari halaman rumah korban dan menuju kebun milik warga untuk di sembunyikan. Nasib naas pelaku Nopriansyah tertangkap lebih dulu oleh warga sedangkan dan Alexander melarikan diri.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti S.E., M.M melalui Kapolsek Babat Toman Akp Ali Rojikin, SH menerangkan tersangka adalah DPO yang sudah lama kita cari selama ini, tersangka juga adalah pelaku dari tindak pidana Curat ternak di Desa Tanjung Balai Kecamatan Batang Hari Leko.

“Modus operandi kedua pelaku ialah berpura pura mengendarai sepeda motor kemudian pelaku mendekati sepeda motor yang di parkir kemudian membawa kabur SPM milik korban dari halaman rumah Korban. Saat ini Tersangka telah kita amankan di Polsek Babat Toman guna Penyidikan lebih lanjut dan kita kenakan pasal 363 KUHP butir 4 dengan ancaman pidana maximal 9 tahun penjara.” Ujar kapolsek.(yal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *