Ikan Aligator Ditemukan Di Sungai Komering

IkanRadar Sriwijaya (OKI) – Warga Desa Belanti dan Desa Berkat Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digemparkan dengan penemuan ikan Aligator atau Alien sebanyak dua ekor yang berukuran besar yang terjaring oleh bubu nelayan di perairan Sungai Komering.

Penemuan Jenis ikan predator yang ganas dan mengancam ekosistem sungai dan juga dapat membahayakan manusia karena dapat berkembang ukurannya hingga sangat besar ini langsung dilaporkan oleh warga.

Informasi yang berhasil dihimpun,  2 ekor ikan Aligator gar yang tertangkap bubu nelayan di daerah aliran Sungai Komering Desa Belanti dan Berkat Kecamatan SP Padang masing -masing, Di Desa Berkat berat ikan 4,9 Kg dan panjang 85 cm,
sedangkan di Desa Belanti berat ikan Aligator 8 Kg dengan panjang 100 cm.

Supriadi salah satu warga yang menemukan ikan tersebut mengatakan, Ikan ini mereka temukan di sungai komering.

“Ikan ini sangat aneh sehingga kami laporkan ke Dinas Perikanan OKI,”katanya Rabu (5/7/2018).

Berdasarkan hasil laporan tersebut, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM), Dinas Perikanan OKI dan Pos PSDKP palembang langsung mengecek ikan tersebut.

Sugeng Prayogo, Kepala BKIPM Palembang mengatakan, bahwa ikan yang ditemukan warga itu merupakan ikan jenis Aligator ( Alien).

“Terimakasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan penemuan ikan ini kepada kami, ikan aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar,”ujar Sugeng.

Menurutnya, Ikan ini dilarang masuk ke Indonesia karena sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.41 tahun 2014, yang terdapat 152 jenis ikan yang dapat mengancan ekosistem serta manusia.

Dirinya menghimbau, kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti contoh ikan Aligator, arapaima, dan ikan piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari tanggal 01-31 Juli 2018.

“Karena setelah itu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sesuai Undang-undang  Perikanan 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,”ungkapnya.

Kedepannya lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

“Karena ikan -ikan ini sangat berbahaya,”tuturnya.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *